Makassar, KPonline–Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Aneka Industri Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (PUK SPAI FSPMI) PT. Sumber Alfaria Trijaya Tbk Cabang Makassar menggelar Sidang Kedua gugatan kasus Upah Lembur di tanggal merah atau hari libur nasional di Pengadilan Negeri Makassar, Selasa (28/07/2026).
Sidang ini turut dihadiri jajaran pengurus Pimpinan Cabang SPAI FSPMI Makassar Raya. Hadir langsung Ketua Pimpinan Cabang SPAI FSPMI Makassar Raya, Taufik S.M.,M.Si., beserta kuasa hukum Sutriyono S.H.,M.H.
Usai persidangan, kuasa hukum penggugat Sutriyono S.H.,M.H. menyampaikan bahwa sidang hari ini masih dalam tahapan kelengkapan berkas.
“Hasil persidangan hari ini antara kawan-kawan dari PUK SPAI FSPMI PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk dengan Pihak Manajemen PT. Sumber Alfaria Trijaya Tbk, para pihak ini masih dalam tahapan untuk pelengkapan. Kita selaku pihak penggugat itu melengkapi gugatan asli untuk disetor, sedangkan dari pihak para tergugat itu melengkapi legalitas mereka, mulai dari surat kuasa dengan surat tugas dari perusahaan. Jadi itu yang dilengkapi untuk sidang berikutnya di tanggal 4 Agustus 2026 mendatang,” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua Pimpinan Cabang SPAI FSPMI Makassar Raya, Taufik menegaskan pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas.
“Kami dari Pimpinan Cabang SPAI FSPMI Makassar Raya akan terus melakukan pengawalan terhadap gugatan tanggal merah atau hari libur nasional. Dan kami akan merencanakan kegiatan Aksi besar-besaran di Kantor Pengadilan Negeri Makassar untuk mengawal putusan ke depan,” tegasnya.
Taufik juga menekankan bahwa upah lembur di hari libur nasional wajib dibayarkan sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku.
“Ketika kita masuk bekerja di tanggal merah atau libur nasional tersebut, maka ketika itu tidak diberikan maka itu adalah pelanggaran ketenagakerjaan. Kami berharap ada putusan yang adil bagi buruh yang ada di PT. Sumber Alfaria Trijaya Tbk,” ujarnya.
PC SPAI FSPMI Makassar Raya menilai gugatan ini bukan hanya untuk karyawan Alfamart, tetapi juga menjadi cerminan perjuangan hak normatif seluruh pekerja ritel di Sulawesi Selatan.
Sidang lanjutan dijadwalkan akan kembali digelar pada 4 Agustus 2026 dengan agenda tanya jawab. Setelah itu akan dilanjutkan dengan pengajuan replik dan duplik pada sidang berikutnya.



