Gresik, KPonline – Pimpinan Unit Kerja (PUK) SPAI FSPMI PT Indomarco Prismatama Cabang Gresik menggelar agenda Perundingan Bipartit I pada Selasa (28/7/2026) di kantor PT Indomarco Prismatama Cabang Gresik. Pertemuan tersebut membahas keberatan sejumlah anggota divisi toko terhadap kebijakan mutasi yang dinilai tidak proporsional dan diduga menimbulkan tekanan psikologis bagi pekerja.
Agenda bipartit tersebut dikawal langsung oleh Ketua PUK SPAI FSPMI PT Indomarco Prismatama Gresik, Nuri Dwianto, bersama Ketua Bidang Advokasi Widodo Yudianto serta Wakil Ketua Bidang Advokasi Ahmad Choirul, yang mendampingi para pekerja dalam menyampaikan keberatan kepada Departemen Human Resources Development (HRD).
Dalam perundingan, pihak serikat pekerja menyampaikan bahwa sejumlah anggota mengaku menerima surat mutasi tanpa melalui tahapan komunikasi maupun prosedur yang menurut mereka semestinya dilakukan terlebih dahulu. Para pekerja juga mempertanyakan dasar pertimbangan perusahaan karena mutasi tersebut, menurut keterangan mereka, dilakukan tanpa penjelasan yang dianggap memadai mengenai alasan objektif yang melatarbelakangi kebijakan tersebut. Bahkan, beberapa pekerja menyebut surat mutasi diterima pada malam hari secara tiba-tiba.
Selain mempersoalkan prosedur mutasi, serikat pekerja juga menyampaikan dugaan adanya keterkaitan antara kebijakan tersebut dengan proses pendataan ulang mengenai pelaksanaan kerja pada hari libur nasional. Menurut keterangan sejumlah pekerja, sebelumnya mereka diminta menandatangani selembar surat kesepakatan yang dibawa oleh atasan masing-masing, namun mereka menolak untuk menandatangani. Dokumen tersebut berisi persetujuan agar pekerja tetap bekerja pada hari libur nasional dengan penggantian hari libur pada hari kerja biasa.
Serikat pekerja menilai mekanisme tersebut perlu dikaji lebih lanjut agar pelaksanaannya tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan serta dilakukan atas dasar persetujuan yang diberikan secara bebas tanpa adanya tekanan.
Dalam risalah perundingan, pihak PUK juga meminta manajemen mempertimbangkan kembali mutasi yang dinilai memberatkan pekerja, terutama terkait faktor jarak tempuh dan aspek keselamatan pekerja, karena akan berdampak pada fisik pekerja yang mana berpotensi akan mengalami kelelahan diperjalanan. Serikat pekerja turut meminta agar setiap kebijakan mutasi ke depan dilakukan melalui komunikasi langsung dengan pekerja yang bersangkutan sebelum keputusan diterbitkan.
Sementara itu, pihak manajemen dalam perundingan menyampaikan bahwa mutasi yang dilakukan merupakan bagian dari kewenangan perusahaan dan pada prinsipnya telah mengacu pada ketentuan yang berlaku dalam Peraturan Perusahaan. Manajemen juga menyatakan setiap perselisihan hubungan industrial tentunya tetap mengedepankan prosedur yang berlaku.
Perundingan Bipartit I ditutup dengan pencatatan seluruh pendapat kedua belah pihak dalam risalah perundingan sebagai bagian dari proses penyelesaian hubungan industrial. Apabila belum tercapai kesepakatan, proses penyelesaian perselisihan masih dapat dilanjutkan sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai penyelesaian perselisihan hubungan industrial.



