Rakerwil Jamkeswatch KSPI Jatim Soroti Isu Strategis: Dari Kepesertaan BPJS hingga Perlindungan Korban Tindak Pidana

Rakerwil Jamkeswatch KSPI Jatim Soroti  Isu Strategis: Dari Kepesertaan BPJS hingga Perlindungan Korban Tindak Pidana

Mojokerto, KPonline – Rapat Kerja Wilayah (Rakerwil) Jamkeswatch KSPI Provinsi Jawa Timur yang digelar di Mojokerto pada 18–19 Juli 2026 menghasilkan delapan rekomendasi strategis yang menitikberatkan pada penguatan sistem jaminan sosial, perlindungan pekerja, dan perluasan akses layanan kesehatan bagi masyarakat.

Rakerwil menegaskan pentingnya penguatan organisasi melalui pembaruan kepengurusan, pembangunan database pengurus dan relawan, serta standarisasi sistem pengaduan layanan kesehatan agar proses advokasi semakin efektif, terukur, dan terdokumentasi.

Di bidang kebijakan, Jamkeswatch KSPI Jatim mendesak Pemerintah Provinsi Jawa Timur menghadirkan skema pembiayaan iuran BPJS Kesehatan bagi peserta PBPU melalui APBD. Selain itu, forum juga mendorong percepatan penerbitan Peraturan Gubernur tentang optimalisasi penyelenggaraan jaminan sosial pekerja untuk meningkatkan kepatuhan perusahaan terhadap kepesertaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Perlindungan pekerja menjadi perhatian utama. Rakerwil meminta pekerja tetap memperoleh pelayanan kesehatan meski perusahaan menunggak iuran BPJS, dengan kewajiban pembayaran tetap dibebankan kepada pemberi kerja. Jamkeswatch juga menegaskan bahwa kecelakaan dalam perjalanan menuju atau pulang dari tempat kerja harus mendapat kepastian sebagai kecelakaan kerja dengan BPJS Ketenagakerjaan sebagai penjamin utama.

Selain itu, forum merekomendasikan penyesuaian aturan ahli waris penerima santunan korban kecelakaan lalu lintas agar selaras dengan perkembangan hukum waris. Jamkeswatch juga mendorong kepastian penjaminan biaya pengobatan bagi korban tindak pidana, termasuk korban penganiayaan, kekerasan seksual, terorisme, dan perdagangan orang, melalui mekanisme yang lebih cepat dan tidak membebani korban.

Sebagai agenda jangka panjang, Rakerwil mendesak seluruh pemerintah kabupaten dan kota di Jawa Timur segera mewujudkan Universal Health Coverage (UHC) serta membangun jaring pengaman sosial guna memastikan tidak ada masyarakat yang kehilangan hak atas pelayanan kesehatan akibat kendala administrasi maupun ekonomi.

Melalui delapan rekomendasi tersebut, Jamkeswatch KSPI Jawa Timur menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kebijakan jaminan sosial yang lebih adiI, yang layak tanpa diskriminasi.