Semarang, KPonline – Setelah dilantik pada Minggu (30/8/2026) di Hotel Candi Indah, Semarang, DPD Jamkeswatch FSPMI Semarang Raya diharapkan mampu memperkuat pendampingan dan pengawasan terhadap pemenuhan hak jaminan kesehatan bagi pekerja maupun masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Direktur Jamkeswatch FSPMI, Tommy Juniannur, terkait arah penguatan Jamkeswatch setelah keputusan Kongres FSPMI yang dilaksanakan di Ancol (8 – 10/2/2026).
Tommy mengatakan, salah satu agenda utama Jamkeswatch FSPMI saat ini adalah membangun dan memperkuat relawan Jamkeswatch di seluruh Indonesia. Keberadaan relawan diharapkan dapat memperkuat pendampingan terhadap pekerja, khususnya anggota FSPMI, sekaligus membantu masyarakat yang mengalami persoalan dalam mendapatkan pelayanan kesehatan.
“Pilar Jamkeswatch FSPMI saat ini sedang mencoba membuat relawan-relawan Jamkeswatch FSPMI di seluruh Indonesia untuk penguatan pendampingan kepada pekerja, terutama pekerja yang bergabung di dalam FSPMI maupun nantinya membantu masyarakat yang ada di sekitarnya,” ujar Tommy.
Menurutnya, keberadaan DPD Jamkeswatch di tingkat kabupaten/kota memiliki peran penting dalam mengkoordinasikan pengawalan persoalan jaminan kesehatan. Di tingkat PUK, fungsi Jamkeswatch juga perlu diperkuat agar setiap persoalan yang dialami anggota dapat segera ditindaklanjuti.
Salah satunya ketika pekerja menghadapi perselisihan hubungan industrial atau PHK. Tommy menilai, pendampingan terhadap pekerja tidak cukup hanya berbicara mengenai hak pesangon, tetapi juga harus memastikan hak atas jaminan kesehatan tetap terlindungi.
Ia menyoroti pentingnya pemahaman mengenai fasilitas jaminan bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan selama enam bulan. Menurutnya, fasilitas tersebut perlu dikawal agar pekerja yang sedang menghadapi perselisihan maupun PHK tidak kehilangan akses terhadap jaminan kesehatan.
“Di masing-masing tingkat PUK, PC, KC ketika ada perselisihan ini juga harus dilaporkan kepada BPJS Kesehatan, terutama ketika dia di dalam perselisihan, agar BPJS terhadap pekerja yang berselisih ini tidak semena-mena perusahaan langsung memblokir BPJS pekerja tersebut,” tegasnya.
Lebih lanjut, Tommy menjelaskan bahwa fungsi DPD Jamkeswatch bukan hanya melakukan pengawasan terhadap persoalan jaminan kesehatan pekerja, tetapi juga membantu masyarakat yang mengalami kesulitan dalam mendapatkan pelayanan kesehatan, termasuk ketika menghadapi persoalan dalam penanganan di rumah sakit.
Dengan terbentuknya DPD Jamkeswatch Semarang Raya, diharapkan pengawalan terhadap hak jaminan kesehatan dapat dilakukan secara lebih terorganisir, mulai dari tingkat PUK hingga Kabupaten/Kota. (sup)