Bogor, KPonline–Pimpinan Unit Kerja (PUK) Serikat Pekerja Aneka Industri (SPAI) Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) PT. Indomarco Prismatama Bogor menggelar briefing sebelum pelaksanaan perundingan bipartit dengan pihak manajemen pada Selasa, 1 September 2026.
Briefing tersebut dilakukan sebagai bentuk persiapan organisasi dalam mengawal perundingan terkait adanya penundaan pembayaran upah pekerja untuk bulan Agustus 2026.
Ketua PUK SPAI FSPMI PT. Indomarco Prismatama Bogor, Darmanto, mengambil sikap dengan menginstruksikan anggota dan seluruh pengurus serikat pekerja untuk bersama-sama mengawal jalannya perundingan bipartit.
Darmanto menjelaskan, persoalan penundaan pembayaran upah tersebut tidak terlepas dari adanya perselisihan hubungan industrial yang saat ini sedang berlangsung.
Perselisihan tersebut berkaitan dengan keberatan pekerja terhadap kebijakan mutasi, diantaranya pekerja yang sebelumnya ditempatkan di Jakarta dipindahkan ke Bogor Kota, sementara pekerja dari area Bekasi dipindahkan ke Sentul, Bogor.
Menurut Darmanto, selama pekerja masih berstatus sebagai karyawan, hak atas pembayaran upah tetap harus dipenuhi sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk ketika pekerja sedang berada dalam proses perselisihan hubungan industrial maupun proses pemutusan hubungan kerja (PHK).
Dalam persoalan pembayaran upah tersebut, pihak serikat pekerja juga menyoroti keterlambatan pembayaran yang telah mencapai lima hari. Serikat pekerja menilai keterlambatan pembayaran upah memiliki konsekuensi berupa denda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Setelah dilakukan perundingan bipartit antara pihak manajemen dan pengurus serikat pekerja, kedua belah pihak akhirnya mencapai kesepakatan. Dalam kesepakatan tersebut, pihak manajemen menyatakan bahwa pembayaran upah pekerja akan dilakukan sekurang-kurangnya dalam waktu tujuh hari kerja.
Kesepakatan tersebut menjadi hasil dari proses perundingan bipartit sekaligus menunjukkan bahwa serikat pekerja tetap mengambil peran aktif dalam mengawal pemenuhan hak-hak pekerja.
PUK SPAI FSPMI PT. Indomarco Prismatama Bogor menegaskan bahwa pengawalan terhadap hak pekerja akan terus dilakukan melalui mekanisme hubungan industrial sesuai dengan ketentuan yang berlaku.



