Ketika Benteng Kesejahteraan Kelas Pekerja Tak Bisa Ditembus dari Luar

Ketika Benteng Kesejahteraan Kelas Pekerja Tak Bisa Ditembus dari Luar
Pangkornas Garda Metal sekaligus Ketua DPW FSPMI Jabar, Supriyadi (Piyong) bersama anggota FSPMI lainnya saat mengawal/mengawasi Persidangan Gugatan terhadap FSPMI di depan Gedung PN Jakarta Timur. Tepatnya di bawah jembatan penyeberangan depan gerbang masuk Gedung pengadilan tersebut.

Jakarta, KPonline-Ada sebuah cara yang sering digunakan untuk meruntuhkan sesuatu yang kokoh.

Ketika benteng tak mampu ditembus dari luar, maka jalan lain dicari, yakni masuk dari dalam.

Bacaan Lainnya

Bukan dengan pedang. Bukan dengan batu. Melainkan dengan benih-benih keraguan, perpecahan, dan pertikaian yang perlahan ditanam diantara mereka yang selama ini berdiri dalam satu barisan.

Begitulah barangkali wajah sebuah perjuangan. Semakin kuat ia berdiri, semakin banyak pula tangan yang ingin menggoyahkannya. Dan ketika pintu dari luar tak kunjung terbuka, ada saja upaya untuk mencari celah dari dalam.

Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) bukanlah sekadar nama.
Ia adalah sebuah wadah dari perjalanan panjang, keringat para pekerja, suara yang pernah diteriakkan di jalanan, serta keberanian orang-orang yang memilih berdiri ketika sebagian lainnya memilih diam.

Karena itu, ketika muncul sebuah gugatan terhadap FSPMI yang diajukan Abdul Bais di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, dimana perkara tersebut masih berjalan hingga saat ini, dan itu bukan hanya dapat dilihat sebagai persoalan hukum semata. Sebab, di balik setiap perselisihan, selalu ada pertanyaan yang lebih dalam:

Apakah sebuah perjuangan sedang diuji oleh hukum, atau sedang diuji oleh mereka yang ingin melihat barisan itu retak?

Namun sejarah mengajarkan satu hal. Sebuah rumah yang dibangun dengan keringat tidak akan roboh atau mudah roboh hanya karena seseorang mencoba menggoyangkan tiangnya.

Jika benar ada suatu persoalan, biarlah hukum yang berbicara. Jika ada kekeliruan, biarlah pengadilan yang menguji. Dan jika sebuah gugatan dinilai memiliki persoalan dalam legal standing, maka biarlah proses hukum membuktikan apakah gugatan itu memiliki pijakan yang kuat atau justru cacat secara hukum.

Sebab perjuangan tidak seharusnya dibalas dengan kebencian. Ia cukup dijawab dengan keteguhan.

Tidak perlu membalas fitnah dengan fitnah. Tidak perlu membalas perpecahan dengan permusuhan. Cukup rapatkan barisan, tegakkan kepala, dan biarkan kebenaran menemukan jalannya sendiri.

Dan kepada mereka yang mencoba merobohkan sebuah rumah dari dalam, ingatlah suatu pepatah bahwa “Batu bata mungkin dapat dicabut satu per satu, tetapi semangat yang telah tumbuh di dalam hati manusia tidak semudah itu dihancurkan.

Karena pada akhirnya, yang menentukan kokohnya sebuah perjuangan bukan seberapa keras orang lain mencoba meruntuhkannya.

Melainkan seberapa teguh orang-orang didalamnya memilih untuk tetap berdiri bersama.

Karena itu, memasuki sidang pada hari ini Selasa (1/9/2026), pasca putusan sela beberapa waktu lalu. Anggota FSPMI mulai dari jajaran pengurus hingga pilar terus mengikuti jalannya persidangan dengan melakukan pengawalan.

Panglima Koordinator Nasional (Pangkornas) Garda Metal sekaligus Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) FSPMI Jawa Barat, Supriyadi (Piyong) tampak hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

FSPMI boleh diuji. FSPMI boleh digugat. Tetapi selama semangat perjuangan masih menyala, ia tidak akan bisa dipadamkan atau dihilangkan.

Pos terkait