Belum Ada Kesepakatan, Aksi PUK SPLP FSPMI PT EBT Berlanjut ke Pertemuan dengan Owner Perusahaan

Belum Ada Kesepakatan, Aksi PUK SPLP FSPMI PT EBT Berlanjut ke Pertemuan dengan Owner Perusahaan

Serang, KPonline – Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Logam dan Pertambangan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (PUK SPLP FSPMI) PT EBT Plumbing Supply menggelar aksi unjuk rasa di lingkungan perusahaan, Senin (31/8/2026).

Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk penyampaian aspirasi pekerja terkait sejumlah persoalan ketenagakerjaan dan hubungan industrial yang dinilai perlu segera mendapatkan penyelesaian dari pihak perusahaan.

Dalam aksi tersebut, para pekerja membentangkan spanduk bertuliskan “Aksi Unjuk Rasa PUK SPLP FSPMI PT. EBT Plumbing Supply”. Massa aksi juga menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pihak perusahaan.

Berdasarkan pantauan Koran Perdjoeangan, sedikitnya terdapat delapan tuntutan yang disuarakan dalam aksi tersebut.

Pertama, pekerja menuntut agar ketua, pengurus dan anggota PUK SPLP FSPMI PT EBT Plumbing Supply dipekerjakan kembali.

Kedua, serikat pekerja menyatakan menolak praktik outsourcing dan upah murah.

Ketiga, menuntut perusahaan membayarkan upah tahun 2026 sesuai UMK dan UMSK Kabupaten Serang berdasarkan SK Gubernur Banten.

Keempat, meminta perusahaan membayarkan uang lembur untuk pekerjaan yang dilakukan pada hari libur nasional.

Kelima, menuntut perusahaan menjalankan jam kerja 40 jam dalam satu minggu sesuai ketentuan ketenagakerjaan.

Keenam, pekerja meminta kebebasan dalam menjalankan tugas organisasi serikat pekerja tanpa adanya hambatan.

Ketujuh, menuntut perusahaan membuat Peraturan Perusahaan sesuai dengan ketentuan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia.

Kedelapan, meminta perusahaan mengubah status PKWT menjadi PKWTT bagi pekerja yang masa kerja maupun kondisi hubungan kerjanya telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan.

Dalam perkembangan aksi, perwakilan serikat pekerja akhirnya diterima dan difasilitasi oleh Kapolsek dan Kapolres Serang untuk dilakukan pertemuan. Namun, pertemuan tersebut belum menghasilkan kesepakatan karena pihak yang hadir dinilai tidak memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan terkait tuntutan pekerja.

Upaya penyelesaian kemudian kembali dilakukan. Kasat Intel Polsek berinisiatif memfasilitasi pertemuan lanjutan antara pihak serikat pekerja dan perusahaan.

Dalam pertemuan tersebut disepakati bahwa pembahasan persoalan akan dilanjutkan besuk dengan menghadirkan owner PT EBT Plumbing Supply, yang kebetulan sedang berada di Serang.

Pertemuan lanjutan tersebut dijadwalkan akan dilaksanakan pada Selasa, 1 September 2026.

PP SPLP FSPMI berharap pertemuan bersama owner PT EBT Plumbing Supply dapat menjadi momentum untuk mencari solusi dan menyelesaikan berbagai persoalan ketenagakerjaan yang selama ini terjadi di perusahaan.

Serikat pekerja juga berharap proses dialog dapat berlangsung secara terbuka dan menghasilkan penyelesaian yang memberikan kepastian terhadap hak-hak pekerja sekaligus menciptakan hubungan industrial yang lebih baik di PT EBT Plumbing Supply. (Yanto)