Jakarta, KPonline–Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) kembali menggelar aksi pengawalan sidang Perkara Nomor 155 terkait gugatan terhadap organisasi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (1/9/2026). Aksi ini merupakan lanjutan pengawalan pasca putusan sela dengan melibatkan perwakilan PUK FSPMI dari Banten, DKI Jakarta, dan Jawa Barat yang tetap konsisten mengawal jalannya persidangan.
Di garis terdepan, Garda Metal dipimpin langsung Pangkornas Supriyadi (Piyonk) bersama jajaran Pangkorda Tangerang, DKI Jakarta, Bogor, dan Bekasi. Kehadiran mereka menjadi simbol soliditas serta komitmen menjaga marwah dan keutuhan organisasi di tengah proses hukum yang masih berlangsung.
Dalam persidangan, majelis hakim kembali menunda Perkara Nomor 155 karena berkas dari pihak penggugat maupun tergugat belum dinyatakan lengkap. Sidang kemudian dilanjutkan dengan Perkara Nomor 133, namun kembali tidak berjalan efektif lantaran pihak penggugat tidak hadir.
FSPMI menilai rangkaian penundaan sidang tersebut hanya menghambat waktu dan energi organisasi. Meski demikian, FSPMI menegaskan tetap menghormati seluruh proses hukum yang berjalan, sembari memastikan fokus perjuangan tidak bergeser dari agenda utama: membela hak-hak buruh, memperkuat konsolidasi organisasi, dan menjaga persatuan gerakan pekerja di seluruh Indonesia.



