FSPMI dan KSPI Jabar Aksi di PTTUN Jakarta Terkait UMSK 2026

FSPMI dan KSPI Jabar Aksi di PTTUN Jakarta Terkait UMSK 2026

Jakarta, KPonline–Ribuan buruh yang tergabung dalam FSPMI dan KSPI Jawa Barat akan menggelar aksi di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta (PTTUN) Jakarta pada Rabu, 9 September 2026.

Aksi ini dilakukan terkait banding yang diajukan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi terhadap putusan PTUN Bandung terkait sengketa Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota, UMSK, Jawa Barat tahun 2026.

Bacaan Lainnya

PTTUN Jakarta merupakan pengadilan tingkat banding di bawah Mahkamah Agung RI. Kantornya berada di Jalan Cikini Raya No. 117, Menteng, Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10330 yang menangani perkara banding di 8 provinsi termasuk Jawa Barat. Lembaga ini bertugas memeriksa dan memutus sengketa Tata Usaha Negara pada tingkat banding.

Para buruh menilai banding tersebut mencederai putusan PTUN Bandung sebelumnya. Dalam aksi besok mereka menuntut PTTUN Jakarta menolak banding Gubernur Jawa Barat dan menguatkan keputusan PTUN Bandung yang berpihak pada buruh.

Aksi dijadwalkan berlangsung di depan Gedung PTTUN Jakarta pada hari Rabu besok, 9 September 2026. Buruh FSPMI dan KSPI Jabar menegaskan akan terus mengawal kasus UMSK 2026 sampai ada kepastian hukum yang adil.

Adapun tuntutan dalam aksi besok adalah; Tolak Banding Gubernur Jabar terkait UMSK 2026, dan kuatkan Putusan PTUN Bandung yang berpihak pada buruh.

Pos terkait