Jakarta, KPonline – Ribuan anggota Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) menggelar aksi unjuk rasa damai di kawasan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Rabu (9/9/2026).
Aksi ini guna mengawal penetapan Upah Minimum Sektor Kabupaten/Kota (UMSK) Jawa Barat 2026 dan menolak upaya banding yang diajukan Gubernur Jawa Barat terkait kebijakan tersebut.
Dalam aksi yang berlangsung tertib dan dikawal ketat kepolisian ini, para anggota serikat pekerja berkumpul dengan membawa atribut serikat kerja. Melalui orasi dari panggung mobil komando FSPMI, para perwakilan serikat pekerja menegaskan sikap tegas: menolak keras permohonan banding yang diajukan pihak pemerintah provinsi terhadap putusan UMSK yang telah disepakati sesuai aturan dan keadilan hidup layak bagi pekerja di wilayah Jawa Barat.
Pihak kepolisian menerjunkan personel cukup banyak untuk menjaga keamanan dan ketertiban di sekitar lokasi pengadilan yang menjadi pusat perhatian tersebut. Aksi berlangsung aman tanpa gesekan, dengan massa tetap menyampaikan aspirasi secara tertib dan terbuka di hadapan aparat penegak hukum.
FSPMI menegaskan bahwa UMSK merupakan hak normatif pekerja yang sudah diupayakan melalui mekanisme sah, sehingga banding tersebut dinilai merugikan hak-hak pekerja. Hingga saat ini, situasi di lokasi tetap kondusif dan terpantau aman. (Yanto)