PRESS RELEASE ; Ketua PUK SPLP FSPMI PT Karawang Prima Sejahtera Steel Diduga Di-PHK Sepihak, Serikat Pekerja Pertanyakan Dasar Keputusan Perusahaan

PRESS RELEASE ; Ketua PUK SPLP FSPMI PT Karawang Prima Sejahtera Steel Diduga Di-PHK Sepihak, Serikat Pekerja Pertanyakan Dasar Keputusan Perusahaan

Karawang, KPonline – PUK SPLP FSPMI PT Karawang Prima Sejahtera Steel (KPSS) menyikapi serius keputusan perusahaan yang melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap salah seorang pekerja yang merupakan Ketua PUK SPLP FSPMI PT Karawang Prima Sejahtera Steel.

Berdasarkan dokumen Surat Pemutusan Hubungan Kerja Nomor 042/KPSS/HRD&GA/IX/2026 tertanggal 18 September 2026, perusahaan menyatakan hubungan kerja dengan pekerja bernama Andi, NIK 0186, berakhir terhitung sejak 18 September 2026.

Bacaan Lainnya

Dalam surat tersebut disebutkan bahwa Andi bekerja pada Departemen Peleburan dengan jabatan Operator Billet #B. Surat PHK ditandatangani oleh Aceng Fadillah, S.H., HRD & GA Manager PT Karawang Prima Sejahtera Steel, atas nama pimpinan perusahaan.

Namun, dalam surat tersebut, alasan PHK hanya disebutkan berdasarkan “keputusan Pimpinan Perusahaan”, tanpa penjelasan lebih lanjut mengenai alasan konkret maupun dasar keputusan PHK tersebut.

Tanda Terima Tidak Ditandatangani

Pada 18 September 2026, PT Karawang Prima Sejahtera Steel menyerahkan Surat PHK tersebut kepada Andi. Namun, Andi tidak menandatangani Tanda Terima atas surat tersebut.

Hal tersebut dilakukan karena alasan PHK yang disampaikan perusahaan dinilai tidak jelas. Dalam surat PHK, perusahaan hanya mencantumkan bahwa pemutusan hubungan kerja dilakukan berdasarkan “keputusan Pimpinan Perusahaan”, tanpa menjelaskan secara konkret alasan maupun dasar dilakukannya PHK.

Sikap tersebut menjadi pertanyaan bagi PUK SPLP FSPMI PT Karawang Prima Sejahtera Steel, terlebih pekerja yang terkena PHK merupakan Ketua PUK SPLP FSPMI, yang memiliki peran dalam menjalankan fungsi organisasi dan memperjuangkan kepentingan anggota.

PUK SPLP FSPMI Pertanyakan Proses PHK

PUK SPLP FSPMI PT Karawang Prima Sejahtera Steel mempertanyakan dasar, alasan, serta proses yang digunakan perusahaan dalam mengambil keputusan PHK tersebut.

Serikat pekerja berpandangan bahwa setiap keputusan pemutusan hubungan kerja harus memiliki dasar dan proses yang jelas serta dilakukan dengan memperhatikan ketentuan ketenagakerjaan dan mekanisme hubungan industrial yang berlaku.

Ketua PUK SPLP FSPMI PT Karawang Prima Sejahtera Steel menyampaikan bahwa pihaknya akan meminta penjelasan secara resmi kepada perusahaan terkait dasar dan alasan PHK tersebut.

“Kami mempertanyakan dasar dan proses PHK ini. Surat PHK yang diberikan tidak menjelaskan secara konkret alasan pemutusan hubungan kerja, sehingga kami tidak dapat menerima begitu saja keputusan tersebut. Kami akan meminta penjelasan kepada perusahaan dan memastikan hak-hak pekerja serta mekanisme hubungan industrial dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku.”

Serikat Pekerja Siapkan Langkah Selanjutnya

PUK SPLP FSPMI PT Karawang Prima Sejahtera Steel menegaskan bahwa persoalan ini tidak hanya menyangkut status hubungan kerja seorang pekerja, tetapi juga menyangkut kepastian proses hubungan industrial dan perlindungan terhadap aktivitas serikat pekerja di perusahaan.

Untuk itu, PUK akan melakukan koordinasi dengan PC SPLP FSPMI Karawang, KC FSPMI Karawang, serta perangkat organisasi FSPMI untuk menentukan langkah selanjutnya.

Serikat pekerja juga akan mempelajari seluruh dokumen dan kronologi terkait sebelum menentukan langkah hukum maupun langkah hubungan industrial yang akan ditempuh.

PUK SPLP FSPMI PT Karawang Prima Sejahtera Steel meminta perusahaan membuka ruang dialog dan memberikan penjelasan secara terbuka mengenai dasar keputusan PHK tersebut.

Penyelesaian melalui perundingan, dialog, dan mekanisme hubungan industrial tetap menjadi langkah yang akan ditempuh. Namun, PUK menegaskan akan memperjuangkan hak pekerja dan kepentingan organisasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku apabila penyelesaian tidak menemukan titik temu.

DATA DOKUMEN

Perusahaan: PT Karawang Prima Sejahtera Steel (KPSS)

Pekerja: Andi

NIK: 0186

Tanggal Lahir: Karawang, 29 September 1987

Departemen: Peleburan

Jabatan: Operator Billet #B

Nomor Surat PHK: 042/KPSS/HRD&GA/IX/2026

Tanggal Surat: 18 September 2026

Tanggal Efektif PHK: 18 September 2026

Penandatangan: Aceng Fadillah, S.H. — HRD & GA Manager

PUK SPLP FSPMI PT Karawang Prima Sejahtera Steel

“Solidaritas, Perjuangan, dan Perlindungan Pekerja.”

Pos terkait