Medan,KPonline, – Seorang Guru (Pengajar) SD Swasta Katolik Yayasan Perguruan Katolik DON BOSCO KAM Delitua bernama Santa Maria diduga di PHK sepihak oleh pihak Yayasan yang beralamat di Jalan Timur No. 34, Kota Medan Sumatera Utara, Kantor Hukum PAMAJALNIAJI & PARTNER Somasi Pihak Yayasan untuk menyelesaikan segala hak-hak Guru tersebut, Jumat (18/9/2026)
Dalam keterangan, Santa Maria yang merupakan pengajar di SD Swasta Katolik Delitua, Yayasan Perguruan Katolik Don Bosco Kam sejak 13 Juli 2022 dan mengaku telah di putus hubungan kerjanya oleh pihak Yayasan secara sepihak tanpa menerima hak atas pemberhentian tersebut.
Lebih lanjut, melalui Epipanias Purba, SH dan Jonni Silitonga, SH., MH dari Kantor Hukum PAMAJALNIAJI & PARTNER yang merupakan Kuasa Hukum Santa Maria mengatakan bahwa Yayasan yang bersangkutan tersebut telah di Somasi agar membayarkan segala hak-haknya sesuai aturan yang berlaku di Republik Indonesia.
“Tidak bisa ditoleransi, kami telah mengirimkan Somasi 1 dan 2 kepada Yayasan Perguruan Katolik Don Bosco Kam untuk agar membayarkan segala hak atas pemutusan hubungan kerja yang diduga telah dilakukan oleh mereka” ucapnya.
Menurut Jonni, Management Yayasan sampai hari ini tidak beritikad baik dalam penyelesaian hubungan kerja antara Santa Maria dan Pihak Yayasan.
“Belum ada itikad baik dari mereka, sudah dua kali kita Somasi, tetapi belum juga ada tanggapan dari mereka untuk menindaklanjuti penyelesaian persoalan ini secara kekeluargaan” tambah Jonni.
Ditemui wartawan saat berada di Kantor yang sedang menerima Santa Maria untuk tindak lanjut persoalan tersebut, Jonni Silitonga, SH., MH juga merincikan dasar hukum dan hak yang wajib diterima Santa Maria sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.
“Sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku, maka Santa Maria tidak bisa dibenarkan di PHK karena prosesnya tidak mengikuti aturan yang ada. Dalam surat Somasi yang kami kirimkan kepada Yayasan Perguruan Katolik Don Bosco Kam telah kami rincikan hak Santa Maria yang harus ditunaikan oleh pihak Yayasan. Sebenarnya, sesuai UU Ketenagakerjaan ada banyak dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pihak Yayasan, mulai dari pembayaran Upah yang tidak sesuai ketentuan sampai dengan proses PHK yang sampai hari ini belum di selesaikan oleh pihak Yayasan” ungkap Jonni menunjukan pertinggal surat Somasi kepada wartawan.
Dalam prosesnya, Jonni juga akan melaporkan ini ke Dinas Ketenagakerjaan, Ke pengawasan hingga ke Kepolisian dengan Laporan tindak pidana kejahatan Ketenagakerjaan.
“Kita sebagai Kuasa Hukum masih menunggu itikad baik dari Yayasan Perguruan Katolik dalam menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan dan sesuai aturan yang berlaku, tetapi jika tidak ada itikad baik dari mereka kita akan bawak perkara ini ke PHI, Ke kepengawasan dan juga ke Kepolisian untuk melaporkan semua yang diduga telah dilanggar oleh pihak Yayasan. Harapannya agar pihak Yayasan segera membalas surat Somasi kami dengan tujuan penyelesaian secara kekeluargaan memberilan hak atas Santa Maria sesuai dengan aturan. Ya, sembari menunggu, kami sebagai Kuasa hukum sedang menyusun berkas pelaporan terkait tindak pidana kejahatan Ketenagakerjaan seperti membayarkan upah dibawah ketentuan perundang-undangan dan lain sebagainya” tegas Jonni memberi harapan.
Mencari tahu kebenaran perkara Pemutusan Hubungan Kerja secara sepihak yang diduga dilakukan oleh Yayasan Perguruan Katolik Delitua ini, melalui telephone dan pesan singkat Washaap wartawan mencoba meminta keterangan kepada pihak Kepala Sekolah, Humas dan Sekretariat Yayasan tersebut. Hingga berita ini di terbitkan, belum ada konfirmasi maupun keterangan dari pihak Yayasan. (MP)