FSPMI Jawa Tengah Kirim 7 Perwakilan dalam Sekolah Paralegal Buruh Tingkat Basic 2026 di Semarang

FSPMI Jawa Tengah Kirim 7 Perwakilan dalam Sekolah Paralegal Buruh Tingkat Basic 2026 di Semarang

Semarang, KPonline — Sekolah Paralegal Buruh Tingkat Basic Angkatan 2026 resmi berjalan di Sekretariat Lembaga Pendamping Usaha Buruh Tani dan Nelayan (LPUBTN) Semarang, Jalan Taman Srigunting No:10, Tanjungmas Jawa Tengah, Sabtu (22/8/2026). Kegiatan ini diselenggarakan oleh LPUBTN bersama Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang sebagai bagian dari upaya memperkuat kapasitas buruh dalam memahami dan menangani berbagai persoalan hukum ketenagakerjaan.

Program pendidikan paralegal tersebut dilaksanakan mulai Agustus hingga November 2026. Setelah menyelesaikan pendidikan tingkat basic, peserta yang memenuhi ketentuan akan memiliki kesempatan untuk melanjutkan ke jenjang Sekolah Paralegal Tingkat Lanjutan.

Sekolah Paralegal Buruh ini diikuti oleh berbagai perwakilan federasi serikat pekerja yang ada di Jawa Tengah. Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) turut berpartisipasi dengan mengirimkan tujuh orang perwakilan dari sejumlah Pimpinan Cabang (PC) dan Pimpinan Unit Kerja (PUK).

Ketujuh perwakilan FSPMI tersebut adalah:

  1. Sugiyanto – PC AI Jepara
  2. Big Handy – PUK PWJ Jepara
  3. Anang Kurniawan – PUK PWJ Jepara
  4. Aji Pangestu – PUK Formosa Jepara
  5. Nafis Khoirul Anam – PUK Formosa Jepara
  6. Sutri Anik – PUK HWP Pati
  7. Bambang Kusnadi – PUK Longwell Pemalang

Pendidikan paralegal ini dirancang untuk memberikan pengetahuan dan keterampilan dasar dalam penanganan berbagai persoalan yang dihadapi serikat pekerja. Materi yang diberikan mencakup pemahaman mengenai penanganan kasus melalui jalur litigasi maupun non-litigasi, sehingga peserta diharapkan mampu memahami langkah-langkah yang dapat ditempuh ketika menghadapi persoalan hukum di lingkungan kerja.

Selain aspek penanganan kasus, peserta juga mendapatkan wawasan mengenai berbagai persoalan yang berkaitan dengan kondisi dan kesejahteraan pekerja. Pemahaman tersebut diharapkan dapat memperkuat kemampuan peserta dalam melihat persoalan ketenagakerjaan secara lebih komprehensif, termasuk faktor-faktor hukum, sosial, dan kebijakan yang dapat memengaruhi kehidupan pekerja.

Melalui pendidikan ini, keberadaan paralegal buruh diharapkan dapat menjadi salah satu kekuatan pendukung bagi serikat pekerja dalam memberikan pendampingan kepada anggota, memperjuangkan hak-hak pekerja, serta meningkatkan kesadaran hukum di lingkungan organisasi serikat pekerja.

Bagi FSPMI, keikutsertaan tujuh perwakilan dalam Sekolah Paralegal Buruh Tingkat Basic 2026 menjadi bagian dari upaya meningkatkan kapasitas kader serikat pekerja, khususnya dalam menghadapi berbagai persoalan hukum dan ketenagakerjaan yang dihadapi anggota di tingkat perusahaan maupun wilayah. (panji)