Hari Kesaktian Pancasila Ribuan Buruh FSPMI Jabar Gelar Aksi dan Audiensi di DPRD Provinsi, Ini Hasilnya

Hari Kesaktian Pancasila Ribuan Buruh FSPMI Jabar Gelar Aksi dan Audiensi di DPRD Provinsi, Ini Hasilnya
Foto bersama setelah Audiensi | Foto by Ocha Hermawan

Bandung, KPonline-Tepat di momentum Hari Kesaktian Pancasila, Kamis (1/10/2026), Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jawa Barat bersama ribuan anggotanya menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor DPRD Provinsi Jawa Barat.

Massa peserta aksi datang dari berbagai wilayah industri di Jawa Barat, di antaranya Bekasi, Bogor, Depok, Karawang, Purwakarta, Subang, Cianjur, Cirebon, Majalengka, hingga Bandung Raya.

Bacaan Lainnya

Aksi tersebut tidak hanya menjadi penyampaian aspirasi di ruang publik. Perwakilan FSPMI diterima langsung oleh pihak DPRD Provinsi Jawa Barat untuk melakukan audiensi dan menyampaikan sejumlah persoalan ketenagakerjaan yang dinilai membutuhkan perhatian serta tindak lanjut serius dari pemerintah dan legislatif.

Dalam audiensi tersebut, Ketua DPW FSPMI Jawa Barat, Supriyadi (Piyong), menyoroti tindak lanjut audiensi sebelumnya di tempat yang sama (DPRD Provinsi Jabar) terkait polemik banding putusan PTUN Bandung oleh Dedi Mulyadi mengenai UMSK.

Supriyadi mengungkapkan, sebelumnya telah ada audiensi dan selanjutnya untuk dilaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Pemerintahan Provinsi Jabar guna membahas persoalan tersebut. Namun hingga aksi digelar kembali pada hari ini (1/10/2026), RDP yang dijanjikan tersebut belum juga terealisasi.

FSPMI mempertanyakan keseriusan DPRD provinsi dalam mengawal persoalan UMSK Jawa Barat, khususnya agar persoalan tersebut tidak kembali berlarut dan berdampak terhadap kepastian upah pekerja dimasa selanjutnya.

Sementara itu, dikesempatan yang sama, Rudol, perwakilan FSPMI dari Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat, menekankan pentingnya keterlibatan DPRD dalam mengawal proses penetapan upah tahun 2027.

Ia berharap DPRD Provinsi Jawa Barat dapat turut mengawal proses tersebut sehingga persoalan yang terjadi pada tahun sebelumnya tidak kembali terulang di kenaikan upah tahun 2027.

FSPMI juga menyampaikan harapan agar tidak terjadi lagi proses hukum yang berkepanjangan terkait polemik UMSK, termasuk persoalan banding atas putusan PTUN yang saat ini menjadi perhatian kaum buruh. Khususnya di provinsi Jawa Barat.

Dalam pembahasan PERMENAKER Nomor 7 Tahun 2026 tentang Alih Daya (Outsourcing), Rudol juga menyoroti setidaknya empat sektor yang menjadi di PERMENAKER tersebut, yakni catering, security, cleaning service, dan driver.

Perwakilan FSPMI Purwakarta sekaligus Sekretaris KC FSPMI Purwakarta, Ade Supyani, meminta DPRD Provinsi Jawa Barat segera mengambil langkah konkret atas berbagai persoalan ketenagakerjaan.

Salah satunya adalah mendorong pengesahan Undang-Undang Ketenagakerjaan baru melalui rekomendasi DPRD Provinsi Jawa Barat kepada DPR RI.

Ade juga kembali mempertanyakan RDP yang sebelumnya dijanjikan namun hingga kini belum terealisasi.

Menurutnya, persoalan pencoretan atau polemik SK UMSK perlu dibahas secara bersama-sama antara pemerintah, DPRD, dan serikat pekerja. Ia menilai terdapat dasar regulasi yang harus menjadi rujukan dalam penyelesaian persoalan tersebut, termasuk ketentuan dalam PP Nomor 49.

Ade juga menegaskan bahwa penetapan UMSK Jawa Barat harus memperhatikan rekomendasi bupati atau wali kota dan tidak semestinya kembali dipersoalkan tanpa mekanisme yang jelas.

Lebih jauh, Ade menekankan bahwa DPRD memiliki fungsi pengawasan yang harus dijalankan secara nyata.

“Kalau ada permasalahan tentang perburuhan, DPRD adalah salah satu tempat untuk menyampaikan pengaduan. Namun seyogianya aspirasi tersebut segera ditindaklanjuti sebagaimana mestinya, bukan hanya seremonial. Jangan sampai buruh hanya diterima dan aspirasinya dicatat, tetapi tidak ada tindak lanjut.”

Disisi lain, Muhammad Sidkon, DJ, S.H., perwakilan Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), menyampaikan bahwa seluruh aspirasi yang disampaikan FSPMI telah didengar dan dicatat.

Ia menyatakan akan mendorong dibuatnya rekomendasi DPRD dan memperjuangkan aspirasi tersebut agar dapat disampaikan dan segera ditindaklanjuti oleh DPR RI.

“Saya telah mendengar dan mencatat aspirasi apa saja yang sudah disampaikan. Saya apresiasi itu semua. Kami akan membuat rekomendasi dan memperjuangkannya, serta menembuskannya kepada DPR RI, baik melalui komisi maupun fraksi terkait.”

Rekomendasi tersebut, lanjutnya, juga akan ditembuskan kepada Gubernur Jawa Barat serta diteruskan kepada Komisi V DPRD Jawa Barat.

Ia juga menilai persoalan ketenagakerjaan sangat penting bagi Jawa Barat, terutama di tengah dinamika perpindahan industri dari Jawa Barat ke Jawa Tengah yang dinilai dapat menjadi tantangan bagi perekonomian dan ketenagakerjaan Jawa Barat.

“Kami mendukung dan merekomendasikan aspirasi buruh hari ini. Rekomendasi ini akan ditembuskan ke bagian hukum DPRD Provinsi Jawa Barat,” ujarnya.

Dalam aksi dan audiensi tersebut, FSPMI Jawa Barat menyampaikan sejumlah tuntutan utama, yaitu:

1. Mendapatkan rekomendasi DPRD Provinsi Jawa Barat kepada DPR RI** agar segera mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan.

2. Menetapkan UMK/UMP Tahun 2027 sebesar 7,5%–9%.

3. Menetapkan UMSK/UMSP Tahun 2027** sebagai bentuk perlindungan terhadap pekerja di sektor-sektor tertentu.

4. Pajak JHT 0%.

5. Menolak ketentuan pesangon 0,5%.

6. Merevisi Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 tentang Alih Daya (Outsourcing).

Aksi FSPMI Jawa Barat di Hari Kesaktian Pancasila tersebut menegaskan bahwa perjuangan kaum buruh tidak berhenti pada penyampaian aspirasi di jalan. FSPMI mendorong agar aspirasi yang telah disampaikan kepada lembaga legislatif diterjemahkan menjadi rekomendasi, pengawasan, dan kebijakan yang memiliki tindak lanjut nyata.

Pos terkait