Semarang, KPonline — Aliansi Buruh Jawa Tengah (ABJAT) yang terdiri dari FSPMI KSPI, FSP KEP KSPI, FSP Farkes Reformasi, FSP Aspek Indonesia, FSP ISSI, FSPIP dan FSB Semar, menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Provinsi Jawa Tengah, Kamis (1/10/2026). Aksi tersebut merupakan bagian dari gerakan buruh yang digelar serentak di sejumlah daerah di Indonesia untuk mengawal pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan.
Selain mendesak segera disahkannya RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, massa buruh membawa sejumlah tuntutan terkait pengupahan, jaminan sosial, pesangon, dan pekerjaan alih daya atau outsourcing.
Salah satu tuntutan utama adalah segera mengesahkan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan baru. Hal ini berkaitan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang antara lain memberikan pertimbangan mengenai pembentukan undang-undang ketenagakerjaan baru yang terpisah.
Dalam putusan tersebut, MK meminta pembentuk undang-undang segera membentuk undang-undang ketenagakerjaan baru dengan memperhatikan putusan-putusan MK terkait ketenagakerjaan serta melibatkan partisipasi aktif serikat pekerja atau serikat buruh.
Koordinator Jaringan ABJAT sekaligus Ketua DPW FSPMI Jawa Tengah, Aulia Hakim, menegaskan bahwa pembentukan regulasi ketenagakerjaan baru harus benar-benar menjawab persoalan yang dihadapi pekerja.
Menurutnya, pengesahan undang-undang tidak boleh sekadar mengejar target waktu, tetapi harus memastikan substansi regulasi memberikan perlindungan dan kepastian bagi pekerja.
“Kami mendorong agar RUU Pelindungan Ketenagakerjaan segera disahkan, tetapi yang lebih penting adalah bagaimana isi undang-undang tersebut benar-benar memberikan perlindungan kepada pekerja dan tidak kembali mengulang persoalan yang selama ini terjadi,” tegas Aulia.
Selain RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, ABJAT menyampaikan lima tuntutan utama dalam aksi tersebut.
Pertama, segera sahkan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan baru.
Buruh mendesak pemerintah dan DPR segera menyelesaikan pembahasan regulasi tersebut dengan melibatkan serikat pekerja secara aktif serta memastikan substansinya berpihak pada kepastian dan perlindungan hak pekerja.
Kedua, kenaikan upah minimum 2027 minimal 10 persen.
ABJAT meminta kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah dan UMK di 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah untuk tahun 2027 minimal 10 persen.
Tuntutan tersebut didasarkan pada kebutuhan pekerja untuk meningkatkan daya beli dan memenuhi kebutuhan hidup yang terus mengalami perubahan.
Ketiga, pajak JHT 0 persen.
Buruh meminta manfaat program Jaminan Hari Tua (JHT) dapat diterima pekerja secara penuh tanpa pengurangan akibat pajak, sehingga pajak atas manfaat JHT ditetapkan sebesar 0 persen.
Keempat, menolak pesangon 0,5 kali ketentuan.
ABJAT menolak penerapan pesangon sebesar 0,5 kali ketentuan. Bagi buruh, pesangon merupakan bagian dari perlindungan ekonomi pekerja ketika hubungan kerja berakhir.
Kelima, revisi aturan pekerjaan alih daya.
ABJAT meminta pemerintah merevisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya.
Menurut buruh, pengaturan outsourcing harus memberikan kepastian hubungan kerja sekaligus memastikan perlindungan hak pekerja yang bekerja melalui mekanisme alih daya.
Aksi ABJAT di DPRD Jawa Tengah menjadi bagian dari upaya serikat pekerja untuk terus mengawal arah kebijakan ketenagakerjaan, khususnya dalam proses pembentukan undang-undang baru.
Aulia Hakim menambahkan, perjuangan buruh tidak berhenti pada aksi di jalan. Serikat pekerja akan terus mengawal proses pembahasan regulasi, kebijakan pengupahan, jaminan sosial, hingga aturan mengenai outsourcing.
“Buruh akan terus mengawal setiap kebijakan yang berkaitan langsung dengan kehidupan pekerja. Jangan sampai kebijakan ketenagakerjaan justru mengurangi perlindungan yang seharusnya diterima pekerja,” pungkasnya. (Ded)