Gresik, KPonline – Puluhan anggota Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kabupaten Gresik dari berbagai sektor menggelar aksi demonstrasi di Kantor Gubernur Jawa Timur, Jalan Pahlawan Nomor 110, Surabaya, pada Kamis (1/10/2026).
Aksi tersebut dilaksanakan sebagai tindak lanjut instruksi Dewan Pimpinan Wilayah Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (DPW FSPMI) Jawa Timur untuk melaksanakan aksi demonstrasi secara serentak di sejumlah daerah.
Sebelum bergerak menuju lokasi aksi, anggota FSPMI Gresik terlebih dahulu berkumpul di Gelora Joko Samudro, Gresik. Dari titik kumpul tersebut, puluhan anggota dari berbagai sektor kemudian berangkat bersama menuju Kantor Gubernur Jawa Timur untuk menyampaikan aspirasi dan tuntutan perjuangan buruh.
Korda Garda Metal Gresik, Nuri Dwiyanto, menyampaikan bahwa aksi tersebut membawa sejumlah tuntutan yang berkaitan dengan perlindungan dan kesejahteraan pekerja.
“Pada aksi hari ini kita akan berangkat menuju Kantor Gubernur Jawa Timur dengan menyampaikan tuntutan hapus pajak THR, JHT dan pesangon, serta naikkan UMK sebesar 7,5%–9% dari UMK 2026,” ujar Nuri.
Selain itu, FSPMI juga mendesak agar pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Jaminan Pesangon segera dilakukan. Para peserta aksi juga menyerukan agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan segera disahkan sesuai dengan amanat Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168.
Penyampaian aspirasi melalui aksi demonstrasi merupakan bagian dari perjuangan organisasi dalam menyuarakan kepentingan pekerja. Massa aksi selanjutnya bergerak bersama menuju Kantor Gubernur Jawa Timur untuk menyampaikan tuntutan kepada pemerintah.
Aksi tersebut menjadi bagian dari gerakan serentak FSPMI Jawa Timur dalam menyampaikan aspirasi terkait kebijakan ketenagakerjaan, pengupahan, serta perlindungan hak-hak pekerja.



