Penuhi Panggilan Mediasi Ke-2, FSPMI Kabupaten Cianjur Kecewa Dengan Management PT QL Agroofood

Penuhi Panggilan Mediasi Ke-2, FSPMI Kabupaten Cianjur Kecewa Dengan Management PT QL Agroofood

Cianjur, KPonline – Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kabupaten Cianjur kembali menggelar pengawalan aksi damai sekaligus memenuhi panggilan mediasi Ke-2 untuk PT. QL Agroofood yang dimana adanya perselisihan hubungan industrial terkait masalah hubungan Industrial PHK kepada tiga orang anggota FSPMI. (Selasa, 06 September 2026)

Mediasi ke-2 ini kembali dilakukan di Disnakertrans Kabupaten Cianjur karena sebelumnya pada mediasi pertama, pihak management dari PT. QL Agroofood hanya menghadirkan pihak HRD yang ditugaskan namun pihak terkait tidak membawa surat kuasa valid.

Mediasi ini juga diikuti oleh massa dari FSPMI kabupaten Cianjur yang berjumlah kurang lebih sekitar 50 orang, massa aksi ikut serta menjadi pengawal dalam mediasi ini, sebagai bentuk solidaritas untuk ketiga anggota FSPMI yang di PHK tersebut.

Mediasi dihadiri oleh Pak idang Selaku Mediator Disnakertrans, Pihak perusahaan yang diwakilkan oleh HRD Dan Humas, serta dari FSPMI dihadiri oleh Dede Rahmat selaku Sekretaris DPW FSPMI Jawa Barat, Heru dari DPW FSPMI Jawa Barat, Budi Dari Karawang dan KC/PC FSPMI Kabupaten Cianjur serta masa aksi yang melakukan pengawalan ini.

Pertemuan mediasi kedua antara perwakilan buruh/Pekerja dan management PT. QL Agroofood yang difasilitasi oleh Disnakertrans Kabupaten Cianjur ini kembali memanas dan menemui jalan buntu. Agenda yang diharapkan dapat menghasilkan keputusan terkait nasib pemutusan hubungan kerja (PHK) ketiga karyawan PT. QL Agroofood tersebut berujung perdebatan sengit mengenai keabsahan hukum surat kuasa dari pihak perusahaan.

Mediasi dipimpin langsung oleh Pak Idang selaku mediator dari Disnakertrans, mulanya dibuka dengan mengevaluasi hasil pertemuan pertama yang sempat tertunda akibat tidak adanya surat kuasa dari perwakilan perusahaan. Namun, ketika surat kuasa akhirnya ditunjukkan pada mediasi kedua, pihak kuasa hukum dan pengurus serikat pekerja langsung melayangkan protes keras Tentang Legitimasi Surat Kuasa Dipertanyakan.

Asep Saeful Malik selaku KC FSPMI Kabupaten Cianjur, menyoroti terkait pemberi kuasa dalam dokumen yang dibawa dari perwakilan PT. QL Agroofood.
” Pemberi kuasa dalam dokumen tersebut adalah Mr. Ang yang berstatus Tenaga Kerja Asing (TKA) dan menjabat sebagai General Manager, bukan pemilik (owner) atau direksi utama perusahaan. Selain itu, isi surat kuasa dinilai bersifat umum dan tidak mencantumkan klausul eksplisit yang memberikan kewenangan penuh kepada penerima kuasa untuk mengambil keputusan legal yang mengikat,” ucapnya

“Kedudukan yang memediasi ini sama-sama pekerja. Yang kita butuhkan adalah keputusan yang punya kekuatan hukum dan bisa dipertanggungjawabkan. Kalau yang hadir tidak bisa mengambil keputusan, untuk apa? Kasihan pekerja yang sudah gantung nasibnya hampir empat bulan,” Tambah Asep Saeful Malik

Pihak manajemen PT. QL Agroofood yang diwakilkan oleh Pak Hilman menjelaskan bahwa surat kuasa tersebut ditandatangani oleh Mr. Ang karena yang bersangkutan sedang berada di Malaysia. Proses pengiriman berkas fisik untuk tanda tangan pemilik dinilai membutuhkan waktu tambahan.

Perwakilan dari FSPMI Mempertanyakan Keseriusan Perusahaan terkait mediasi ini. Suasana mediasi sempat memanas ketika salah satu perwakilan pekerja korban PHK meluapkan emosinya di depan forum. Ia menyampaikan rasa frustrasinya atas proses penyelesaian yang berlarut-larut tanpa kejelasan hak-hak pekerja selama hampir empat bulan.

Pihak serikat pekerja juga menyayangkan sikap PT. QL Agroofood yang dinilai tidak serius menyelesaikan perselisihan hubungan industrial ini. Mereka mengingatkan agar proses mediasi ini tidak melanggar prosedur hukum yang berpotensi mencederai produk hukum akhir, baik berupa anjuran maupun risalah yang nantinya dibawa ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

Di akhir pertemuan, Wahyudi selaku Sekretaris Konsulat Cabang FSPMI Kabupaten Cianjur dan sekaligus sebagai kuasa hukum dari pekerja yang ter-PHK meminta mediator untuk mencatat secara resmi dalam berita acara bahwa pihak perusahaan dianggap tidak hadir secara hukum. Dalam dua kali mediasi berturut-turut perwakilan dari PT. QL Agroofood gagal menunjukkan surat kuasa yang valid. Ujarnya Wahyudi

Pihak pekerja mendesak agar Disnakertrans segera mengeluarkan catatan resmi/berita acara pascamediasi ini serta berencana melakukan audiensi dan diskusi lebih lanjut terkait implementasi Peraturan Daerah (Perda) ketenagakerjaan di Kabupaten Cianjur.