FSPMI Jember Soroti Dugaan Eksploitasi Pekerja Perempuan di Ritel Modern

FSPMI Jember Soroti Dugaan Eksploitasi Pekerja Perempuan di Ritel Modern

Jember, KPonline – Praktik pembagian shift kerja di sektor ritel modern mendapat sorotan dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jember. Pola kerja yang dinilai lebih banyak menempatkan pekerja perempuan pada shift tertentu disebut berpotensi menimbulkan beban kerja yang tidak seimbang.

 

Nofi Cahyo Hariyadi selaku Konsulat Cabang FSPMI Jember menuturkan, persoalan tersebut berkaitan dengan penerapan pola kerja 3:2, dengan komposisi pekerja perempuan yang disebut lebih banyak dibandingkan pekerja laki-laki.

 

“Terjadinya perbudakan di ritel modern dengan pola 3:2, yang mayoritas pekerjanya lebih banyak perempuan dibandingkan pekerja laki-laki, diduga berkaitan dengan alasan manajemen agar pada hari Jumat toko tetap bisa buka dan aktivitas tetap berjalan normal,” ujar Nofi.

 

Menurut Nofi, kondisi tersebut terjadi karena pekerja laki-laki membutuhkan waktu untuk melaksanakan ibadah salat Jumat.

 

“Kalau ada pekerja laki-laki yang masuk pada hari Jumat, toko dianggap tidak bisa berjalan normal karena pekerja laki-laki izin untuk melaksanakan salat Jumat. Hal ini sebagaimana ketentuan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan,” lanjutnya.

 

Di sisi lain, Nofi menyoroti kondisi pekerja perempuan yang disebut tetap harus menjalankan aktivitas operasional, termasuk membantu menurunkan barang kiriman dari truk.

 

Barang tersebut antara lain kardus berisi minyak goreng, minuman botol, dan berbagai produk lainnya yang memiliki beban cukup berat.

 

Menurutnya, kebutuhan operasional perusahaan semestinya tetap memperhatikan aspek keselamatan, kesehatan, serta perlindungan terhadap pekerja perempuan.

 

Nofi bahkan menyebut kondisi tersebut sebagai bentuk “perbudakan modern” dan meminta persoalan tersebut menjadi perhatian serius perusahaan maupun pengawas ketenagakerjaan.

 

Meski demikian, untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran ketenagakerjaan, diperlukan verifikasi terhadap kondisi di lapangan, termasuk pola shift, pembagian tugas, standar keselamatan kerja, dan kebijakan perusahaan.

 

FSPMI Jember berharap kebutuhan operasional perusahaan dapat berjalan beriringan dengan pemenuhan hak dan perlindungan pekerja, sehingga produktivitas tidak mengorbankan keselamatan dan kesejahteraan buruh.