Purwakarta, KPonline-Berapa sebenarnya batas jam kerja yang diperbolehkan dalam satu minggu bagi pekerja di Indonesia? Pertanyaan ini cukup sering muncul, terutama karena pola kerja perusahaan saat ini semakin beragam, mulai dari lima hari kerja, enam hari kerja, hingga sistem shift.
Secara umum, ketentuan ketenagakerjaan di Indonesia menetapkan waktu kerja normal paling banyak 40 jam dalam satu minggu. Ketentuan tersebut saat ini diatur antara lain melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, serta Pemutusan Hubungan Kerja. PP tersebut berstatus berlaku.
### Dua pola jam kerja yang diatur
• Pasal 21 PP Nomor 35 Tahun 2021 mengatur dua pola waktu kerja umum.
Pertama, 6 hari kerja dalam seminggu, dengan waktu kerja 7 jam per hari dan total 40 jam per minggu**.
Kedua, 5 hari kerja dalam seminggu, dengan waktu kerja 8 jam per hari dan total 40 jam per minggu. Pelaksanaan jam kerja di masing-masing perusahaan kemudian dituangkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Dengan demikian, istilah 8 jam kerja sehari tidak berarti seluruh pekerja harus bekerja delapan jam setiap hari. Dalam pola enam hari kerja, ketentuannya adalah tujuh jam sehari, sedangkan pola lima hari kerja menggunakan delapan jam sehari.
### Bagaimana dengan waktu istirahat?
Pengaturan tersebut juga berkaitan dengan hak pekerja mendapatkan hari istirahat mingguan.
Untuk pola enam hari kerja, pekerja mendapatkan satu hari istirahat mingguan. Sementara pada pola lima hari kerja, pekerja mendapatkan dua hari istirahat mingguan. Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 22 PP Nomor 35 Tahun 2021.
Artinya, pembagian hari kerja dapat berbeda antarperusahaan, tetapi total waktu kerja normal tetap mengacu pada batas 40 jam per minggu untuk pola umum tersebut.
### Apakah semua pekerjaan harus mengikuti pola 40 jam? Tidak selalu.
PP Nomor 35 Tahun 2021 memberikan pengecualian untuk sektor usaha atau pekerjaan tertentu. Untuk sektor tertentu, perusahaan dapat menerapkan waktu kerja yang kurang atau lebih dari ketentuan umum, dengan mengikuti karakteristik pekerjaan dan ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
Karena itu, pekerja perlu melihat bukan hanya jadwal yang diberikan perusahaan, tetapi juga jenis pekerjaan, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, serta ketentuan sektoral yang mungkin berlaku.
### Bagaimana jika bekerja melebihi jam normal?
Pekerjaan yang dilakukan melampaui waktu kerja yang ditetapkan dapat masuk dalam kategori kerja lembur dan memiliki ketentuan tersendiri, termasuk mengenai perintah lembur, persetujuan pekerja, batas waktu lembur, serta kewajiban pembayaran upah lembur.
PP Nomor 35 Tahun 2021 mengatur bahwa pada hari kerja, jam lembur pertama dibayar sebesar 1,5 kali upah sejam, sedangkan jam lembur berikutnya sebesar 2 kali upah sejam. Perhitungan dapat berbeda apabila lembur dilakukan pada hari istirahat mingguan atau hari libur resmi.
Jadi, 40 jam per minggu bukan berarti perusahaan bebas menambah jam kerja tanpa konsekuensi. Ketika pekerjaan dilakukan di luar waktu kerja normal dan memenuhi ketentuan lembur, terdapat hak pekerja atas pembayaran upah lembur.
## Awal mula aturan 40 jam kerja di Indonesia
Menariknya, ketentuan 40 jam kerja seminggu bukan aturan yang baru muncul pada era modern.
Jejak historisnya dapat ditelusuri hingga Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1948 tentang Undang-Undang Kerja Tahun 1948. Undang-undang yang ditetapkan pada 20 April 1948 tersebut sudah mengatur bahwa buruh tidak boleh bekerja lebih dari 7 jam sehari dan 40 jam seminggu. Untuk pekerjaan pada malam hari atau pekerjaan yang berbahaya bagi kesehatan atau keselamatan, batasnya bahkan lebih rendah, yaitu 6 jam sehari dan 35 jam seminggu.
Undang-Undang Kerja 1948 juga mengatur waktu istirahat. Setelah bekerja selama empat jam secara terus-menerus, buruh harus memperoleh waktu istirahat sekurang-kurangnya setengah jam. Selain itu, setiap minggu harus tersedia sedikitnya satu hari istirahat.
### Dari Yogyakarta menuju seluruh Indonesia
Pada masa awal Republik Indonesia, penerapan aturan ketenagakerjaan belum langsung seragam di seluruh wilayah Indonesia.
Karena kebutuhan akan aturan perburuhan yang berlaku secara nasional, pemerintah kemudian menerbitkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1951 tentang Pernyataan Berlakunya Undang-Undang Kerja Tahun 1948 Nomor 12 dari Republik Indonesia untuk seluruh Indonesia.
UU tersebut ditetapkan pada 6 Januari 1951 dan diundangkan pada 8 Januari 1951. Intinya adalah memberlakukan Undang-Undang Kerja Tahun 1948 untuk seluruh Indonesia.
Dengan demikian, secara historis dapat dikatakan bahwa gagasan mengenai pembatasan waktu kerja 7 jam sehari dan 40 jam seminggu sudah muncul dalam hukum ketenagakerjaan Indonesia sejak 1948, kemudian diperluas pemberlakuannya secara nasional melalui UU Nomor 1 Tahun 1951.
### Perubahan pola dari enam hari menjadi lima hari kerja
Perkembangan dunia kerja kemudian membuat pola lima hari kerja semakin dikenal.
Pada 1993, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER-06/MEN/1993 tentang Waktu Kerja 5 (Lima) Hari Seminggu dan 8 (Delapan) Jam Sehari. Dalam pertimbangannya disebutkan bahwa semakin banyak perusahaan yang memberlakukan pola lima hari seminggu dengan delapan jam kerja sehari sehingga diperlukan pengaturan melalui peraturan menteri.
Perkembangan tersebut kemudian tercermin dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang dalam Pasal 77 mengenal dua pola: tujuh jam sehari untuk enam hari kerja atau delapan jam sehari untuk lima hari kerja, dengan total 40 jam dalam satu minggu.
Regulasi ketenagakerjaan kemudian mengalami sejumlah perubahan, termasuk melalui rezim Cipta Kerja. Saat ini, pengaturan teknis waktu kerja dan waktu istirahat antara lain dituangkan dalam PP Nomor 35 Tahun 2021, yang ditetapkan pada 2 Februari 2021 dan berstatus berlaku.
Singkatnya, aturan 40 jam kerja dalam seminggu memiliki sejarah panjang dalam hukum ketenagakerjaan Indonesia. Ketentuan tersebut sudah dikenal sejak UU Nomor 12 Tahun 1948, jauh sebelum lahirnya UU Ketenagakerjaan 2003 maupun PP Nomor 35 Tahun 2021.
Saat ini, untuk pola kerja umum, ketentuannya adalah:
√ 6 hari kerja: 7 jam sehari, total 40 jam seminggu.
√ 5 hari kerja: 8 jam sehari, total 40 jam seminggu.
√ Istirahat mingguan: 1 hari untuk pola 6 hari kerja atau 2 hari untuk pola 5 hari kerja.
√ Pekerjaan tertentu: Dapat memiliki pengaturan waktu kerja khusus.
√ Kerja melebihi waktu normal: Dapat menjadi kerja lembur dan menimbulkan hak atas upah lembur sesuai ketentuan.
Perjalanan regulasi tersebut menunjukkan bahwa pembatasan waktu kerja telah menjadi bagian dari hukum ketenagakerjaan Indonesia sejak masa awal berdirinya Republik. Tujuannya bukan semata-mata menentukan berapa lama seseorang berada di tempat kerja, tetapi juga memberikan batas yang jelas antara waktu kerja, waktu istirahat, dan pekerjaan lembur.



