Soroti PHK Karyawan, Serikat Pekerja Minta Manajemen PT. Indomarco Kedepankan Sisi Kemanusiaan dan Keadilan

Perundingan Bipartit antara serikat pekerja PUK SPAI FSPMI IP dan manajemen PT Indomarco Prismatama Jombang, (06/10/2026).

Surabaya, KPonline – Selasa, 6 Oktober 2026, menjadi salah satu agenda penting dalam perjuangan serikat pekerja di PT Indomarco Prismatama Cabang Jombang. Bertempat di lantai 2 kantor perusahaan, telah dilaksanakan perundingan bipartit pertama antara pihak manajemen dengan Pengurus Unit Kerja (PUK) SPAI FSPMI PT Indomarco Prismatama Cabang Jombang.

 

Bacaan Lainnya

Perundingan tersebut merupakan bagian dari rangkaian pembahasan yang sebelumnya telah beberapa kali dilakukan oleh kedua belah pihak, namun belum menemukan titik temu terkait persoalan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap salah satu karyawan.

 

Dari pihak serikat pekerja, pertemuan dihadiri oleh Ahmad Faisal Sahroni selaku Ketua PUK, Suparminto selaku Sekretaris, serta sejumlah pengurus inti PUK SPAI FSPMI PT Indomarco Prismatama Cabang Jombang. Adapun dari pihak perusahaan dihadiri jajaran pimpinan manajemen.

 

Pada saat perundingan, perwakilan serikat pekerja menyampaikan keberatan terhadap keputusan PHK yang dijatuhkan kepada salah satu karyawan. Persoalan yang menjadi pembahasan adalah dugaan pelanggaran administrasi absensi atau penggunaan sistem Automated System (AS) yang menurut pihak manajemen berkaitan dengan manipulasi data.

 

Perwakilan PUK SPAI FSPMI IP menilai bahwa sebelum memberlakukan sanksi, unsur pelanggarannya harus digali dan ditimbang terlebih dahulu, termasuk dampak yang ditimbulkannya.

 

Serikat pekerja juga mendorong manajemen agar dalam mengambil keputusan tidak hanya berpegang pada aspek kedisiplinan dan aturan perusahaan, tetapi turut mempertimbangkan sisi kemanusiaan dan keadilan, terutama dampak PHK bagi karyawan yang saat ini tengah mengandung dan dikabarkan melakukannya atas perintah atasannya.

 

Sementara itu, dari pihak manajemen disampaikan bahwa keputusan PHK terhadap karyawan telah diberlakukan terhitung sejak 21 Agustus 2026 lalu.

 

Manajemen menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil setelah melalui proses evaluasi dan pembahasan internal antara manajemen cabang dengan Head Office (HO).

 

Menurut perwakilan manajemen, tindakan manipulasi data, termasuk perubahan data pada komputer server, dipandang sebagai pelanggaran serius karena berpotensi mempengaruhi operasional perusahaan.

 

Manajemen Indomarco juga menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap tindakan yang dinilai sebagai manipulasi data dan bahwa sanksi terberat berupa PHK tetap diberlakukan sesuai ketentuan dan kebijakan perusahaan.

 

Di sisi lain, serikat pekerja tetap meminta agar seluruh persoalan dapat dibahas secara terbuka melalui mekanisme perundingan bipartit.

 

PUK SPAI FSPMI IP berharap masih terdapat ruang dialog untuk mencari penyelesaian yang mempertimbangkan ketentuan perusahaan, hak pekerja, serta aspek kemanusiaan.

 

Perundingan ini menjadi bagian dari upaya kedua belah pihak untuk mencari titik temu atas persoalan yang terjadi. Serikat pekerja menyatakan akan terus mengawal proses tersebut melalui mekanisme yang berlaku dan tentunya berkeadilan serta berperi kemanusiaan.

Pos terkait