Morowali, KPonline – PUK SPLP FSPMI PT Indonesia Guang Ching Nickel and Stainless Steel Industry (GCNS) menegaskan bahwa keberatan yang disampaikan Berta Laurens Tandoapu (ID 80518350) terhadap rencana mutasi dari Divisi CR Grinding ke Divisi CR Pemurnian Gas bukan merupakan bentuk penolakan tanpa alasan.
Keberatan tersebut didasarkan pada adanya sejumlah hal yang menurut Berta perlu mendapatkan kejelasan terlebih dahulu sebelum mutasi dilaksanakan.
Pertama, belum adanya kejelasan mengenai posisi dan jobdesk yang akan dijalankan setelah ditempatkan di Divisi CR Pemurnian Gas. Berta membutuhkan kepastian mengenai tugas, tanggung jawab, kewenangan, serta target kerja yang akan melekat pada posisi barunya.
Kedua, persoalan kesesuaian kompetensi dan pengalaman kerja. Perpindahan dari Divisi CR Grinding ke Divisi CR Pemurnian Gas merupakan perpindahan ke lingkungan kerja dengan karakteristik pekerjaan yang berbeda. Karena itu, perlu dijelaskan bagaimana kesesuaian kompetensi yang dimiliki Berta dengan posisi yang akan ditempatinya serta apakah perusahaan akan memberikan pembekalan atau masa penyesuaian yang memadai.
Ketiga, kejelasan mengenai jenjang karir dan status posisi setelah mutasi. Berta berkepentingan untuk mengetahui apakah mutasi tersebut memberikan kepastian terhadap perkembangan karirnya atau justru berpotensi menimbulkan ketidakjelasan terhadap posisi dan prospek karir di kemudian hari.
Keempat, belum jelasnya dasar penetapan Berta sebagai pekerja yang akan mengisi kekosongan struktur di Divisi CR Pemurnian Gas. PUK SPLP FSPMI PT.GCNS memandang penting bagi manajemen untuk menjelaskan parameter atau pertimbangan yang digunakan sehingga penunjukan tersebut dapat dipahami secara objektif dan tidak menimbulkan pertanyaan di kalangan pekerja.
Dengan demikian, PUK SPLP FSPMI PT.GCNS menilai bahwa keberatan Berta bukan semata-mata karena tidak bersedia membantu kebutuhan perusahaan, melainkan karena belum diperolehnya kejelasan mengenai konsekuensi, tanggung jawab, kompetensi, dan masa depan karir setelah mutasi tersebut.
PUK SPLP FSPMI PT GCNS menegaskan bahwa pekerja pada prinsipnya memahami kebutuhan perusahaan dalam mengisi kekosongan struktur. Namun, kebutuhan organisasi seyogianya tetap berjalan beriringan dengan kepastian hak dan perlindungan kepentingan pekerja.
Atas dasar tersebut, PUK SPLP FSPMI PT.GCNS meminta agar sebelum keputusan mutasi diberlakukan, manajemen memberikan penjelasan secara terbuka kepada pekerja yang bersangkutan dan membuka ruang dialog bipartit untuk membahas keberatan tersebut.
“Keberatan Berta bukan berarti menolak kebutuhan perusahaan. Yang dipersoalkan adalah kejelasan dasar penempatan, jobdesk, kesesuaian kompetensi, serta kepastian jenjang karir setelah mutasi. Kami meminta hal tersebut dijelaskan secara transparan agar tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari,” tegas Randi H.S. ketua PUK SPLP FSPMI PT. GCNS, Senin (5/10/2026)
PUK SPLP FSPMI PT. GCNS berharap persoalan ini dapat diselesaikan melalui komunikasi dan musyawarah, sehingga kepentingan perusahaan untuk memenuhi kebutuhan organisasi tetap berjalan tanpa mengabaikan kepastian dan hak pekerja. (Yanto)