Melalui Bipartit, SPLP-FSPMI Morowali Dampingi Kasus PHK Anggota di PT CTLI

Melalui Bipartit, SPLP-FSPMI Morowali Dampingi Kasus PHK Anggota di PT CTLI

Morowali, KPonline – Pimpinan Cabang SPLP-FSPMI Morowali kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan pendampingan kepada anggota yang menghadapi persoalan hubungan industrial. Kali ini, pendampingan dilakukan terhadap anggota yang bekerja di PT CTLI terkait Surat Pemberitahuan Pemutusan Hubungan Kerja (SPPHK) yang dikeluarkan oleh manajemen perusahaan.

Pendampingan tersebut dilakukan setelah pengurus Pimpinan Cabang menerima laporan dari anggota. Menindaklanjuti laporan itu, pengurus melakukan analisa terhadap persoalan yang terjadi dengan mengumpulkan dokumen administrasi serta meminta keterangan langsung dari anggota yang bersangkutan.

Dari hasil analisa, Pimpinan Cabang kemudian mengambil langkah sesuai mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004. Upaya tersebut ditempuh dengan mengedepankan musyawarah dan mufakat antara serikat pekerja dan pihak perusahaan.

Sebagai mitra perusahaan, SPLP-FSPMI Morowali menegaskan bahwa tujuan utama pendampingan bukan semata-mata untuk berkonfrontasi, melainkan menjaga agar hubungan industrial tetap sehat, harmonis, serta tidak ada pihak yang dirugikan.

Perundingan Bipartit yang sebelumnya dijadwalkan pada 13 Agustus 2026 kemudian diundur oleh pihak manajemen menjadi 24 Agustus 2026 pukul 15.00 WITA dan awalnya direncanakan berlangsung di kantor IMIP.

Perubahan jadwal tersebut tetap diterima oleh pihak serikat pekerja sebagai bentuk itikad baik untuk menjaga hubungan industrial. Selanjutnya, pada 22 Agustus 2026, perwakilan manajemen PT CTLI melalui pesan WhatsApp menyampaikan kepada Ketua PC SPLP-FSPMI Morowali, Murtarto Umar, bahwa lokasi perundingan dipindahkan ke kantor PT CTLI.

Perubahan lokasi tersebut kembali diterima oleh pihak serikat pekerja dengan harapan proses perundingan dapat berjalan dengan baik.

Namun, pada hari pelaksanaan Bipartit, ketika Ketua PC bersama sejumlah perwakilan pengurus PUK telah berada di depan kantor manajemen PT CTLI yang baru, mereka justru diarahkan menuju lokasi bekas mess China yang berada cukup jauh dari kantor manajemen.

Kondisi fasilitas dan lokasi perundingan tersebut dipandang tidak layak oleh pihak serikat pekerja. SPLP-FSPMI Morowali menilai perlakuan tersebut tidak mencerminkan posisi serikat pekerja sebagai mitra perusahaan dalam hubungan industrial.

Meski demikian, pengurus tetap memilih hadir dan mengikuti proses perundingan dengan mengedepankan itikad baik serta satu tujuan, yakni mencari penyelesaian terhadap persoalan PHK melalui musyawarah dan mufakat.

Sebelum memasuki pokok pembahasan, Ketua PC SPLP-FSPMI Morowali, Murtarto Umar, juga mempersoalkan kehadiran seseorang di luar struktur manajemen PT CTLI dalam perundingan tersebut.

Menurut pihak serikat pekerja, kehadiran pihak ketiga dalam perundingan Bipartit merupakan hal yang tidak lazim karena Bipartit pada prinsipnya merupakan proses perundingan antara pekerja atau serikat pekerja dengan pengusaha.

Pihak manajemen kemudian menjelaskan bahwa orang tersebut hadir berdasarkan surat kuasa dari perusahaan untuk memberikan pendampingan kepada manajemen.

Bagi SPLP-FSPMI Morowali, kondisi tersebut menjadi salah satu hal yang perlu dipertanyakan karena menunjukkan bahwa penyelesaian persoalan melalui Bipartit belum sepenuhnya dapat dilakukan secara langsung oleh kedua belah pihak.

Dalam perundingan Bipartit pertama tersebut, SPLP-FSPMI Morowali menyampaikan empat pokok persoalan yang menjadi perhatian serikat pekerja, yaitu:

1. Persoalan PHK atas nama Muh. Ridwan, yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran prosedur administrasi pada masa berlakunya SP3.
2. Dugaan diskriminasi dalam pemberian tunjangan atau bonus kinerja.
3. Pengurangan waktu kerja selama satu jam dalam kurun waktu satu bulan.
4. Pemberian Alat Pelindung Diri (APD) khusus kepada karyawan yang memiliki SOP yang dinilai tidak sesuai dengan kondisi kerja dan potensi bahaya di lapangan.

Dalam perundingan tersebut, pihak manajemen menerima sejumlah masukan dari serikat pekerja terkait poin kedua hingga keempat. Masukan tersebut akan dijadikan bahan evaluasi manajemen untuk melakukan perbaikan ke depan agar persoalan serupa tidak kembali terjadi.

Sementara itu, untuk persoalan PHK terhadap Muh. Ridwan, pihak manajemen belum memberikan keputusan dan menyampaikan akan melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan pimpinan PT CTLI.

Melalui perundingan Bipartit tersebut, SPLP-FSPMI Morowali meminta manajemen PT CTLI memberikan kesempatan kepada Muh. Ridwan untuk kembali bekerja, tentunya dengan mempertimbangkan berbagai ketentuan dan masukan yang telah disampaikan serikat pekerja.

Pimpinan Cabang SPLP-FSPMI Morowali berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui jalur musyawarah dan mufakat tanpa harus berlanjut ke tahapan Tripartit maupun Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

SPLP-FSPMI Morowali juga menegaskan komitmennya untuk selalu berada di garis terdepan dalam memberikan pendampingan kepada anggota yang menghadapi persoalan hubungan industrial.

Bagi serikat pekerja, penyelesaian setiap perselisihan harus tetap mengedepankan dialog, kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, serta penghormatan terhadap posisi masing-masing pihak sebagai mitra dalam membangun hubungan industrial yang sehat dan berkeadilan.

Penulis : Murtarto
Editor : Yanto