Pemalang, KPonline – PUK SPAI FSPMI PT Longwell International Pemalang memastikan akan terus mendampingi Yusuf Arrafi, salah satu anggota serikat pekerja yang mengalami kecelakaan kerja saat baru tiga hari bekerja di perusahaan tersebut.
Yusuf mengalami kecelakaan kerja pada Sabtu (22/8/2026) ketika mengoperasikan Heel Lasting Machine. Akibat kejadian tersebut, jari telunjuk tangan kanannya mengalami cedera serius.
Setelah kejadian, Yusuf langsung mendapatkan penanganan medis di RSUD Ashari Pemalang. Berdasarkan hasil pemeriksaan, Yusuf mengalami vulnus amputatum.
Dalam proses administrasi rumah sakit, diketahui bahwa Yusuf belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Kondisi tersebut diketahui karena Yusuf baru tiga hari bekerja di perusahaan.
Karena masa kerja yang masih sangat singkat, proses administrasi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan menjadi salah satu hal yang perlu diselesaikan dalam penanganan kecelakaan kerja yang dialami Yusuf.
Kondisi tersebut kemudian menjadi perhatian PUK SPAI FSPMI PT Longwell International Pemalang. Pengurus PUK melakukan pendampingan sekaligus komunikasi dan koordinasi dengan pihak perusahaan terkait penanganan korban agar proses pengobatan dan pemulihan Yusuf dapat berjalan dengan baik.
Ketua PUK SPAI FSPMI PT Longwell International Pemalang, Bambang Kusandi, mengatakan bahwa pendampingan dilakukan sejak awal kejadian dan akan terus dilakukan hingga hak-hak pekerja terpenuhi.
“Langkah kami awal mendampingi korban ketika administrasi, karena pekerja belum terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Kami juga melakukan komunikasi dan koordinasi dengan pihak perusahaan terkait penanganan karyawan yang mengalami kecelakaan kerja, karena BPJS Ketenagakerjaannya belum aktif,” ungkap Bambang.
Ia menjelaskan, dalam komunikasi dengan pihak perusahaan telah disepakati mekanisme penanganan biaya medis selama kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan belum aktif.
“Disepakati untuk biaya selama BPJS Ketenagakerjaan belum aktif, semua biaya memakai uang pribadi keluarga korban dan nantinya semua biaya rumah sakit di-reimburse ke perusahaan,” jelasnya.
Selain persoalan pembiayaan, pihak perusahaan juga melakukan proses administrasi dengan mengumpulkan data dan dokumen pendukung yang diperlukan untuk disampaikan kepada PLKK (Pusat Layanan Kecelakaan Kerja) serta melengkapi dokumen lainnya.
Bambang menegaskan bahwa bagi serikat pekerja, pendampingan terhadap anggota yang mengalami kecelakaan kerja tidak berhenti pada proses pengobatan di rumah sakit.
PUK akan terus memastikan proses penanganan berjalan dengan baik serta mengawal pemenuhan hak pekerja setelah kecelakaan kerja, termasuk proses pemulihan korban.
Menurut Bambang, pendampingan tersebut merupakan bagian dari komitmen PUK dalam memberikan perlindungan dan memastikan anggota yang mengalami kecelakaan kerja mendapatkan penanganan dan haknya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (ikhwan)
Kontributor Tegal