RUU Perampasan Aset Masih Dibahas, Kasus Korupsi Terus Terjadi: Publik Menanti Ketegasan

RUU Perampasan Aset Masih Dibahas, Kasus Korupsi Terus Terjadi: Publik Menanti Ketegasan

Jakarta, KPonline – Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset hingga pertengahan September 2026 masih dalam proses pembahasan di DPR RI. Di tengah proses legislasi yang belum tuntas tersebut, pemberantasan korupsi tetap menjadi pekerjaan besar yang terus mendapat perhatian publik.

RUU Perampasan Aset merupakan RUU usul inisiatif DPR RI dan masuk dalam Prolegnas 2025–2026. Komisi III DPR RI masih melakukan pendalaman melalui rapat dengar pendapat umum serta menghimpun masukan dari berbagai pihak.

Informasi yang dihimpun koran perdjoeangan (16/9/2026), Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman sebelumnya menyatakan pembahasan RUU tersebut ditargetkan dapat diselesaikan dan disahkan paling lambat dalam rapat paripurna DPR pada Desember 2026. Namun, sejumlah persoalan substantif masih harus dibahas, termasuk mekanisme perampasan aset, pembuktian terbalik, perlindungan terhadap pihak ketiga yang memperoleh aset secara sah, serta pengelolaan aset yang telah dirampas.

Di sinilah muncul pertanyaan publik: sampai kapan pembahasan regulasi ini harus berjalan sementara kasus korupsi terus menjadi persoalan yang harus ditangani negara?

RUU Perampasan Aset memang bukan satu-satunya instrumen pemberantasan korupsi. Namun, regulasi tersebut diharapkan dapat memperkuat mekanisme pemulihan aset yang berasal dari tindak pidana.

Karena itu, proses pembahasannya tidak cukup hanya cepat, tetapi juga harus menghasilkan aturan yang jelas, dapat diterapkan, memiliki mekanisme pengawasan, serta tetap memberikan perlindungan terhadap hak masyarakat.

DPR sendiri menekankan pentingnya kehati-hatian. Ketua Komisi III menyatakan kewenangan perampasan aset harus disertai batasan dan mekanisme pengawasan agar tidak berubah menjadi penyalahgunaan kekuasaan.

Namun bagi masyarakat, persoalannya sederhana: aset hasil kejahatan harus dapat dipulihkan kepada negara, sementara proses hukumnya harus memberikan kepastian dan tidak boleh membuka ruang kesewenang-wenangan.

Publik kini menunggu bukan sekadar janji pembahasan, tetapi kepastian kapan RUU Perampasan Aset benar-benar selesai menjadi undang-undang.

Sebab, semakin lama regulasi strategis ini dibahas tanpa kepastian penyelesaian, semakin kuat pula pertanyaan di tengah masyarakat: ketika uang negara dirampas oleh koruptor, mengapa negara begitu lama menyusun aturan untuk merampas kembali aset hasil kejahatan tersebut?

Pada akhirnya, pemberantasan korupsi membutuhkan lebih dari sekadar penindakan terhadap pelaku. Negara juga perlu memastikan hasil kejahatan tidak tetap dinikmati oleh pelaku atau pihak yang terkait, melainkan dapat dipulihkan untuk kepentingan rakyat.