Perkara Kepailitan, Hak Pekerja PT. Dada Indonesia Harus Didahulukan

Purwakarta, KPonline – Selepas langkah pertama di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Bandung Jawa Barat, Pekerja PT. Dada Indonesia bergeser mengajukan permohonan pailit ke Pengadilan Niaga PN Jakarta Pusat.

Usaha ini ditempuh pekerja untuk mendapatkan haknya, dengan harapan pembayaran atas uang pesangon yang belum dibayarkan perusahaan dan pengadilan tersebut pun memutuskan bahwa PT. Dada Indonesia dinyatakan pailit.

Bacaan Lainnya

Pertanyaannya, setelah putusan pailit oleh pengadilan, apakah buruh atau pekerja PT. Dada Indonesia akan mendapatkan prioritas pertama dalam pembayaran hak?

Berdasarkan Undang-undang Ketenagakerjaan No. 13 tahun 2003, Pasal 95 (4) menyebutkan, pembayaran upah pekerja didahulukan apabila perusahaan pailit.

Jadi bila melihat dari Undang-undang ketenagakerjaan No. 13 tahun 2003, buruh atau pekerja PT. Dada Indonesia harus diutamakan terlebih dahulu dalam pembayaran hak-hak mereka, bukan hak negara (pajak, biaya perkara, dll) dan Kreditur separatis (pemegang hak tanggungan, gadai, fidusia, dll)

16 Januari 2020, PT. Dada Indonesia dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga PN Jakarta Pusat dan saat ini sedang dalam pengawasan. Namun, perjalanan untuk mendapatkan pesangon belum selesai. Karena masih ada tahapan yang harus ditempuh.


Kemudian atas hal tersebut dan selanjutnya untuk memberikan pemahaman serta kejelasan kepada anggota, PUK SPAI-FSPMI PT. Dada Indonesia melakukan agenda Konsolidasi Akbar di halaman parkir PT. Dada Indonesia. Minggu (2/2).

“Proses akan kita lalui, Insaalloh dalam waktu dekat akan ada penjualan aset,” ucap Elni Susanti selaku ketua PUK SPAI-FSPMI PT. Dada Indonesia kepada awak Media Perdjoeangan.

“Hasil yang didapat dari penjualan dalam waktu dekat, nilainya hanya cukup untuk pembayaran uang makan yang belum dibayar oleh perusahaan,” tambahnya.

Dikesempatan yang sama, Fuad BM selaku Ketua Konsulat Cabang FSPMI Kab. Purwakarta mengatakan; “Setelah Putusan Pengadilan menyatakan pailit, PT. Dada Indonesia sudah tidak punya hak lagi atas apa yang ada disini,” katanya.

Dalam sita umum atas aset PT. Dada Indonesia yang sudah diputus, Pengadilan Niaga PN Jakarta Pusat mengutus 3 (tiga) orang kurator (Mappajanci Ridwan Saleh, Cosmas Kristarum dan Kartika Rahmawati).

“Bila lelang atau penjualan aset PT. Dada Indonesia telah selesai, Pekerja harus mendapatkan haknya sesuai ketentuan undang-undang dan putusan pengadilan. Kalau tidak, kita pidanakan,” tegas Fuad.

Terlepas apapun itu, Hak pekerja harus diutamakan. Karena Undang-undang Ketenagakerjaan telah menguatkannya.

Pos terkait