Tak Lagi Sendiri di Laut, Awak Kapal Perikanan Kini Dijamin Negara

Tak Lagi Sendiri di Laut, Awak Kapal Perikanan Kini Dijamin Negara

Purwakarta, KPonline-Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan, pemerintah Indonesia resmi mengundangkan Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2026 untuk meratifikasi Konvensi International Labour Organization (ILO) Nomor 188 tentang Pekerjaan dalam Penangkapan Ikan.

Kata dia, langkah ini untuk memastikan setiap awak kapal perikanan memiliki hak atas kondisi kerja yang layak, setara dengan standar internasional.

Bacaan Lainnya

“Melalui ratifikasi ini, negara memastikan kehadirannya tidak hanya di darat, tetapi hingga ke tengah lautan luas untuk melindungi seluruh awak kapal, termasuk mereka yang bekerja di kapal-kapal berukuran kecil,” katanya dalam keterangan resmi, Sabtu (2/5/2026).

“Pemerintah menyadari bahwa sektor penangkapan ikan merupakan salah satu jenis pekerjaan yang memiliki risiko tinggi. Selain itu, isu ini juga bersinggungan langsung dengan hukum yang berlaku di berbagai negara,” tambahnya.

Karena itu, imbuh dia, diperlukan standar hukum yang kuat untuk melindungi para awak kapal.

“Dengan ratifikasi ini, Indonesia kini berdiri sejajar dengan negara-negara maritim maju lainnya dalam menegakkan standar hak asasi manusia di laut lepas,” tegas Yassierli.

“Ini adalah sejarah baru. Melalui ratifikasi ini, kita ingin memastikan bahwa saudara-saudara kita yang bekerja di laut tidak lagi merasa bekerja sendirian. Negara hadir untuk menjamin keamanan, keselamatan, dan martabat mereka sebagai pekerja,” tutupnya.

Pos terkait