Setelah Diterima Kemendagri, Ini Hasil Aksi Buruh KSPI Prihal Putusan PTUN Bandung

Setelah Diterima Kemendagri, Ini Hasil Aksi Buruh KSPI Prihal Putusan PTUN Bandung
Suasana pertemuan antara perwakilan pihak massa buruh dengan Kementerian Dalam Negeri

Jakarta, KPonline-Aksi ribuan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jawa Barat di depan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tidak berhenti pada penyampaian aspirasi semata. Setelah perwakilan massa diterima untuk berdialog dengan jajaran Kemendagri, para pimpinan aksi langsung menyampaikan hasil pertemuan kepada ribuan buruh yang menunggu di luar gedung.

Dalam penjelasannya, Rengga Pria Hutama selaku Tim Hukum KSPI menyampaikan bahwa pemerintah pusat memahami situasi yang berkembang terkait belum diterbitkannya Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Barat mengenai Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Tahun 2026 pasca putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.

Bacaan Lainnya

Menurut Rengga, Kemendagri menjelaskan bahwa kewenangan kementerian bukan untuk membatalkan atau menerbitkan keputusan gubernur secara langsung. Namun, Kemendagri memiliki kewenangan memberikan saran, pembinaan, dan pertimbangan kepada kepala daerah agar mengambil langkah yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Secara prinsip, kementerian akan memberikan saran dan pertimbangan kepada Gubernur Jawa Barat agar tidak melakukan upaya banding. Yang terpenting sekarang adalah segera diterbitkan SK baru sehingga pekerja dapat menikmati Upah Minimum Sektoral Tahun 2026,” ujar Rengga di hadapan massa aksi.

Ia menambahkan, apabila Pemerintah Provinsi Jawa Barat memilih mengajukan banding atas putusan PTUN, maka kepastian hukum mengenai pemberlakuan UMSK akan kembali tertunda. Kondisi tersebut dinilai akan merugikan para pekerja yang telah menunggu kepastian upah sektoral untuk tahun berjalan.

Dalam kesempatan itu, Ia juga mengingatkan Kemendagri mengenai pentingnya kepatuhan kepala daerah terhadap peraturan pemerintah. Menurut massa aksi, pemerintah daerah memiliki kewajiban menjalankan regulasi yang berlaku dan menghormati putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum sesuai mekanisme yang berlaku.

Sebagai tindak lanjut, Ia bersama KSPI menyatakan akan memperluas gerakan perjuangan hingga ke tingkat kabupaten dan kota di seluruh Jawa Barat. Organisasi tersebut akan menginstruksikan seluruh struktur organisasi, mulai dari Dewan Pimpinan Cabang (DPC), Pengurus Cabang (PC), hingga Konsulat Cabang (KC), untuk melakukan audiensi maupun aksi di kantor bupati dan wali kota.

Langkah tersebut bertujuan mendorong para kepala daerah agar mengirimkan surat rekomendasi kepada Gubernur Jawa Barat yang berisi permintaan agar pemerintah provinsi tidak mengajukan banding terhadap putusan PTUN Bandung dan segera menerbitkan SK UMSK yang baru.

“Instruksi lanjutan akan segera dikeluarkan kepada seluruh struktur KSPI di Jawa Barat. Kami akan mendorong bupati dan wali kota untuk menyampaikan rekomendasi kepada gubernur agar tidak melakukan banding sehingga hak pekerja atas UMSK Tahun 2026 dapat segera direalisasikan,” tegas Rengga.

Secara hukum, pelaksanaan putusan PTUN diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009, yang memberikan hak kepada para pihak untuk menempuh upaya hukum sesuai prosedur.

Sementara itu, Kemendagri memiliki fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Bagi KSPI Jawa Barat, perjuangan tidak berhenti pada kemenangan di ruang sidang. Mereka menegaskan akan terus mengawal proses administrasi pemerintahan hingga terbitnya SK Gubernur Jawa Barat yang baru, sehingga pekerja di sektor-sektor yang telah direkomendasikan dapat memperoleh hak atas Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota Tahun 2026 sesuai amanat hukum yang berlaku.

Pos terkait