Diskusi dengan Kemendagri, Perwakilan FSPMI Desak Pelaksanaan Putusan PTUN Bandung Soal UMSK 2026

Diskusi dengan Kemendagri, Perwakilan FSPMI Desak Pelaksanaan Putusan PTUN Bandung Soal UMSK 2026

Jakarta, KPonline – Setelah melakukan aksi damai di depan gedung Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), perwakilan buruh Jawa Barat akhirnya diterima untuk berdiskusi dengan perwakilan Kemendagri. Pertemuan digelar di ruang pertemuan Kemendagri dan membahas tuntutan pelaksanaan Putusan PTUN Bandung Nomor 29/G/2026/PTUN.BDG terkait Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) 2026.

Diskusi ini merupakan hasil dari aksi ribuan buruh yang melakukan konvoi dari Gobel, Bekasi menuju Jakarta pada Selasa pagi.

Informasi yang dihimpun koran perdjoeangan dalam pertemuan, perwakilan buruh dari FSPMI dan federasi lain menyampaikan 3 poin utama:

1. Menyerahkan salinan Putusan PTUN Bandung dan meminta Kemendagri untuk segera menindaklanjuti dengan melakukan pembinaan dan pengawasan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

2. Mendesak Gubernur Jawa Barat tidak mengajukan banding terhadap putusan tersebut, karena putusan PTUN bersifat final dan mengikat.

3. Meminta kepastian jadwal pelaksanaan amar putusan agar tidak ada lagi ketidakpastian hukum yang merugikan buruh dan dunia usaha.

“Kami datang bukan untuk berkonflik. Kami datang untuk memastikan hukum ditegakkan. Putusan PTUN Bandung sudah memenangkan buruh. Sekarang tinggal bagaimana negara hadir untuk melaksanakannya,” ujar perwakilan buruh dalam diskusi.

Perwakilan Kemendagri yang hadir menerima aspirasi dan dokumen dari buruh. Pihak Kemendagri menyatakan akan meneruskan hasil pertemuan ini kepada pimpinan dan berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Kemendagri juga menegaskan bahwa setiap kepala daerah wajib tunduk dan menghormati putusan pengadilan sebagai bagian dari prinsip negara hukum.

“Kami mencatat semua tuntutan. Ini akan menjadi bahan evaluasi dan pembinaan kepada pemerintah daerah. Prinsipnya, putusan pengadilan harus dihormati,” kata perwakilan Kemendagri.

Dalam diskusi, koordinator perwakilan buruh menyampaikan bahwa pertemuan ini adalah langkah awal. Pengawalan terhadap pelaksanaan putusan PTUN akan terus dilakukan hingga ada keputusan resmi dari Pemprov Jabar.

“Kami mengapresiasi Kemendagri yang mau berdialog. Tapi dialog harus diikuti dengan tindakan nyata. Buruh Jawa Barat menunggu itikad baik Gubernur untuk tidak banding dan segera menjalankan UMSK 2026,” tegas Supriyadi selaku Ketua DPW FSPMI Jawa Barat.

Hingga berita dirilis diskusi masih berjalan dengan semangat tidak ada banding dan secepatnya putusan PTUN dilaksanakan pemprov Jawa Barat. (Yanto)