Jakarta, KPonline–Ribuan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jawa Barat, diantaranya Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Serikat Pekerja Nasional (SPN), dan Serikat Pekerja KEP, menggelar aksi unjuk rasa di depan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta. Selasa, 28 Juli 2026.
Massa aksi datang menggunakan konvoi sepeda motor yang dipimpin langsung oleh Ketua DPW FSPMI Jawa Barat, Supriyadi, sebagai bentuk desakan agar pemerintah segera menindaklanjuti putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung terkait Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Jawa Barat Tahun 2026.
Aksi tersebut merupakan kelanjutan dari perjuangan panjang serikat buruh setelah PTUN Bandung mengabulkan gugatan terhadap Keputusan Gubernur Jawa Barat mengenai UMSK 2026. Dalam amar putusannya, PTUN memerintahkan Gubernur Jawa Barat untuk mencabut keputusan yang disengketakan dan menerbitkan keputusan baru sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam orasinya, Ketua DPW FSPMI Jawa Barat, Supriyadi, menegaskan bahwa tuntutan buruh sangat sederhana, yakni meminta pemerintah menghormati proses dan hasil rekomendasi yang telah disusun di tingkat kabupaten dan kota.
“Kedatangan kita hari ini karena Upah Minimum Sektoral yang sudah direkomendasikan oleh bupati maupun wali kota di daerah masing-masing, ketika sampai di gubernur justru direvisi bahkan diubah. Padahal rekomendasi itu lahir dari proses yang panjang,” tegas Supriyadi di hadapan ribuan massa aksi.
Ia mengingatkan bahwa sebelum rekomendasi tersebut disampaikan ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat, para buruh telah melalui perjuangan yang tidak ringan.
“Kawan-kawan menginap di kantor bupati, menginap di kantor wali kota, memperjuangkan rekomendasi bersama dewan pengupahan. Tetapi ketika sampai di provinsi, nilainya diubah bahkan sektor-sektornya juga direvisi secara sepihak,” ujarnya.
Menurut Supriyadi, kondisi tersebut menjadi alasan KSPI Jawa Barat bersama federasi-federasi anggotanya, seperti FSPMI, SPN, dan SP KEP, mengajukan gugatan ke PTUN Bandung atas Keputusan Gubernur Jawa Barat tentang UMSK Tahun 2026.
Ia menjelaskan bahwa perjuangan hukum tersebut berlangsung cukup panjang.
“Perjalanan gugatan ini sangat panjang, mulai dari pendaftaran perkara, persidangan, pemeriksaan saksi fakta, saksi ahli, hingga akhirnya putusan dibacakan. Hampir dua belas minggu sidang berlangsung,” katanya.
Supriyadi juga menilai keterangan saksi ahli yang dihadirkan dalam persidangan menjadi salah satu pertimbangan penting majelis hakim.
“Saksi ahli dari Universitas Gadjah Mada menjelaskan bahwa gubernur tidak memiliki kewenangan untuk mengubah ataupun mengutak-atik rekomendasi yang telah disampaikan oleh bupati maupun wali kota. Pertimbangan itulah yang kemudian menjadi salah satu dasar majelis hakim dalam memutus perkara,” ungkapnya.
Berdasarkan putusan tersebut, Supriyadi meminta Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian agar segera menginstruksikan Gubernur Jawa Barat untuk melaksanakan amar putusan PTUN dengan menerbitkan Surat Keputusan (SK) UMSK Jawa Barat Tahun 2026 yang baru.
“Karena itu kami datang ke Kemendagri meminta Bapak Menteri Dalam Negeri menginstruksikan Gubernur Jawa Barat agar segera menjalankan amar putusan PTUN Bandung, menerbitkan SK baru UMSK Tahun 2026, dan tidak mengajukan banding,” tegas Supriyadi.
Ia juga mengingatkan bahwa putusan PTUN memiliki konsekuensi hukum apabila tidak dilaksanakan oleh pejabat tata usaha negara sesuai mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara.
Hingga berita ini diturunkan, aksi unjuk rasa masih berlangsung. Perwakilan massa aksi dari masing-masing federasi diterima oleh pihak Kementerian Dalam Negeri untuk melakukan audiensi guna menyampaikan tuntutan secara resmi.



