Ribuan Buruh Jawa Barat Datangi Kemendagri, Desak Mendagri Tegakkan Putusan PTUN UMSK 2026

Ribuan Buruh Jawa Barat Datangi Kemendagri, Desak Mendagri Tegakkan Putusan PTUN UMSK 2026

Jakarta, KPonline – Ribuan buruh dari berbagai daerah di Jawa Barat memadati halaman Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Selasa (28/7) siang. Mereka datang dengan konvoi kendaraan dari titik kumpul Gobel, Bekasi, untuk menyampaikan tuntutan terkait pelaksanaan Putusan PTUN Bandung Nomor 29/G/2026/PTUN.BDG tentang Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Tahun 2026.

Aksi ini diikuti oleh federasi serikat pekerja afiliasi Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia FSPMI, SPN dan lainnya.

Dalam orasinya di depan gedung Kemendagri, perwakilan buruh menyampaikan 4 tuntutan utama kepada Menteri Dalam Negeri:

1. Mendesak Gubernur Jawa Barat untuk menghormati putusan PTUN Bandung dan tidak mengajukan upaya hukum banding. Buruh menilai banding hanya akan memperpanjang ketidakpastian hukum.

2. Meminta Pemerintah Provinsi Jawa Barat segera melaksanakan amar putusan pengadilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

3. Meminta Menteri Dalam Negeri melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah agar setiap kepala daerah tunduk pada proses peradilan dan menjunjung tinggi asas kepastian hukum.

4. Menegaskan buruh menginginkan penyelesaian yang memberikan kepastian hukum, bukan memperpanjang konflik melalui proses litigasi yang berkepanjangan.

“Putusan pengadilan itu final dan mengikat. Kalau negara tidak menaati putusannya sendiri, lalu rakyat harus taat kepada siapa? Kami datang ke Kemendagri karena Mendagri punya kewenangan membina kepala daerah,” tegas M.Nurfahroji, orator aksi.

Aksi berlangsung damai, tertib, dan konstitusional. Massa membawa spanduk, bendera organisasi, dan berorasi secara bergantian dari atas 3 mobil komando. Aparat kepolisian yang berjaga juga mengapresiasi kedisiplinan peserta aksi.

Koordinator aksi menegaskan bahwa kedatangan ke Kemendagri bukan untuk membuat gaduh, melainkan untuk mengawal penegakan hukum.

“Bagi kami, keputusan untuk tidak mengajukan banding adalah bentuk penghormatan terhadap independensi lembaga peradilan. Sekaligus menunjukkan komitmen Pemprov Jabar dalam mewujudkan pemerintahan yang taat hukum dan berpihak pada keadilan,” kata M.Nurfahroji.

Buruh berharap Gubernur Jawa Barat mengambil langkah bijaksana dengan mengedepankan kepentingan masyarakat dan menjaga hubungan industrial yang kondusif.

“Kami tidak ingin ada ketidakpastian hukum yang berdampak pada jutaan pekerja dan dunia usaha di Jawa Barat. Tegakkan hukum, jalankan putusan PTUN,” pungkasnya.

Hingga berita ini dirilis, belum ada perwakilan resmi Kemendagri yang menemui massa. Namun perwakilan buruh menyatakan akan terus mengawal proses ini sampai ada kepastian. (Yanto)