Sportifitas yang Terpasung, FSPMI Jabar Unjuk Rasa Kemendagri

Sportifitas yang Terpasung, FSPMI Jabar Unjuk Rasa Kemendagri
Supriyadi (Piyong), Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) FSPMI Jawa Barat

Jakarta, KPonline-Kemenangan kaum buruh dalam gugatan terhadap Keputusan Gubernur Jawa Barat mengenai Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Tahun 2026 di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung belum mengakhiri polemik penetapan upah sektoral di Jawa Barat.

Hingga kini, kalangan dari serikat pekerja atau serikat buruh (SP/SB) yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) menilai belum ada Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Barat yang baru sebagai tindak lanjut atas putusan PTUN tersebut.

Bacaan Lainnya

Tentu saja atas kondisi itu, mendorong ratusan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) wilayah Jawa Barat (DPW FSPMI Jabar) melakukan aksi unjuk rasa ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, dengan konvoi sepeda motor yang dipimpin langsung Ketua DPW FSPMI Jawa Barat, Supriyadi.

Dalam aksinya, massa buruh mendesak Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian agar segera menginstruksikan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM), untuk melaksanakan putusan PTUN Bandung dengan menerbitkan kembali SK UMSK Tahun 2026 sesuai amar putusan pengadilan.

Sebelumnya, PTUN Bandung mengabulkan gugatan terhadap Keputusan Gubernur Jawa Barat terkait penetapan UMSK 2026. Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan keputusan gubernur tidak sah untuk sejumlah daerah dan memerintahkan gubernur menerbitkan keputusan baru yang mengacu pada rekomendasi pemerintah kabupaten/kota sebagaimana mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Menurut Supriyadi, putusan pengadilan merupakan produk hukum yang wajib dihormati dan dilaksanakan oleh setiap penyelenggara negara. Karena itu, Supriyadi meminta pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap pemerintah daerah agar putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum dapat segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia juga menyampaikan bahwa aksi ke Kemendagri merupakan bentuk ikhtiar konstitusional untuk meminta pemerintah pusat memastikan kepala daerah menjalankan kewajibannya sesuai putusan pengadilan. Supriyadi berharap Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian segera mengambil langkah administratif sesuai kewenangannya agar polemik UMSK Jawa Barat 2026 dapat diselesaikan secara hukum dan memberikan kepastian bagi seluruh pihak.

Sengketa UMSK Jawa Barat 2026 bermula dari diterbitkannya Keputusan Gubernur Jawa Barat mengenai penetapan UMSK yang dinilai tidak sepenuhnya mengakomodasi rekomendasi pemerintah kabupaten/kota dan dewan pengupahan daerah. Sejumlah organisasi buruh kemudian mengajukan gugatan ke PTUN Bandung dengan nomor perkara 29/G/2026/PTUN.BDG. Setelah melalui serangkaian persidangan, majelis hakim mengabulkan gugatan tersebut dan memerintahkan gubernur menerbitkan keputusan baru sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kini perhatian buruh tertuju pada langkah Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Kementerian Dalam Negeri. Bagi FSPMI, tindak lanjut atas putusan PTUN tidak hanya menyangkut hak pekerja atas UMSK, tetapi juga menjadi ujian nyata terhadap komitmen serta sportifitas pemerintah dalam menegakkan kepastian hukum dan menghormati putusan lembaga peradilan.

Pos terkait