Serikat Pekerja FSPMI PT Haleyora Powerindo Desak Pemenuhan Hak Normatif, Mediasi Kedua Berakhir Deadlock

Serikat Pekerja FSPMI PT Haleyora Powerindo Desak Pemenuhan Hak Normatif, Mediasi Kedua Berakhir Deadlock

Jakarta, KPonline – Perselisihan hubungan industrial antara Pimpinan Unit Kerja (PUK) Serikat Pekerja Elektronik Elektrik (SPEE) Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) PT Haleyora Powerindo dengan manajemen perusahaan belum menemukan titik temu. Mediasi kedua yang digelar di Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Kota Jakarta Barat, Rabu (29/7/2026), berakhir deadlock setelah kedua belah pihak tetap bersikukuh pada pendiriannya.

Mediasi dihadiri Ketua PUK SPEE FSPMI PT Haleyora Powerindo DKI Jakarta Ade Wahyudi, Sekretaris Lufi Afifudin, Bendahara PUK, serta didampingi jajaran Pimpinan Pusat SPEE FSPMI, H. Abdul Rahman, SH, Dudi Wadah, SH, Heri Hermawan, SH, dan sejumlah anggota serikat pekerja. Dari pihak perusahaan hadir Mursidi, Rayhan Akbar, dan Zezen Gokarina. Proses mediasi dipimpin mediator Yoel Albert Laoh dan Ahmad Qodar Fadhila.

Bacaan Lainnya

Dalam forum tersebut, mediator menyampaikan bahwa lima tuntutan yang diajukan serikat pekerja merupakan satu kesatuan yang berkaitan dengan hak normatif pekerja. Oleh karena itu, kedua belah pihak diminta melengkapi bukti-bukti sebagai dasar penyelesaian perselisihan.

PUK SPEE FSPMI menyatakan telah memenuhi kesepakatan mediasi pertama dengan menyerahkan dokumen terkait dugaan kelebihan pemotongan PPh 21 dan persoalan pekerja berstatus PKWT. Namun, pihak perusahaan mengklaim dokumen tersebut disampaikan terlambat satu hari dan berpendapat bahwa persoalan kelebihan potongan pajak terjadi akibat kesalahan pekerja.

Pernyataan tersebut langsung dibantah Ketua PUK SPEE FSPMI PT Haleyora Powerindo. Menurutnya, seluruh dokumen telah disampaikan tepat waktu sesuai kesepakatan dan dibuktikan dengan tanda terima serta dokumentasi penyerahan. Serikat pekerja menilai alasan yang disampaikan perusahaan merupakan bentuk penghindaran dari substansi persoalan.

“Kami memiliki bukti bahwa dokumen diterima tepat waktu. Sangat disayangkan jika sejak awal perusahaan justru mencari alasan dan tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan perselisihan hubungan industrial ini,” tegas Ade Wahyudi.

Serikat pekerja juga meminta agar pada mediasi berikutnya Direktorat Jenderal Pajak dihadirkan untuk memberikan penjelasan mengenai dugaan kelebihan pemotongan PPh 21 yang menjadi salah satu pokok sengketa.

Selain persoalan pajak, PUK SPEE FSPMI kembali menyoroti dugaan belum dibayarkannya hak upah lembur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Serikat mengaku telah membawa bukti dari ratusan pekerja yang diduga belum menerima pembayaran upah lembur sebagaimana mestinya. Namun, pembahasan substansi tersebut tidak dapat dilakukan karena perusahaan dinilai belum siap memberikan tanggapan maupun data pendukung.

Bagi serikat pekerja, kondisi tersebut memperlihatkan belum adanya komitmen perusahaan untuk menyelesaikan perselisihan secara terbuka dan bertanggung jawab.

Menutup mediasi, pihak mediator menyatakan perundingan kedua belum menghasilkan kesepakatan sehingga dinyatakan deadlock. Sudin Tenaga Kerja akan kembali memanggil kedua belah pihak pada mediasi ketiga serta berencana menghadirkan Direktorat Jenderal Pajak sebagai pihak eksternal untuk memperjelas pokok sengketa. Mediasi lanjutan dijadwalkan berlangsung sekitar sepekan mendatang.

PUK SPEE FSPMI menegaskan akan terus mengawal proses penyelesaian perselisihan hingga seluruh hak normatif pekerja dipenuhi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pos terkait