“Bersyukur saja masih punya pekerjaan.”
Kalimat ini mungkin terdengar bijak. Namun dalam dunia kerja, tidak jarang kalimat tersebut justru dipakai untuk membungkam pekerja yang sedang memperjuangkan haknya.
Ketika buruh mempertanyakan upah yang dibayar di bawah ketentuan, jawabannya: “Bersyukur saja.”
Saat pekerja mengeluhkan lembur yang tidak dibayar sesuai aturan, jawabannya: “Masih untung bisa kerja.”
Ketika BPJS Ketenagakerjaan atau BPJS Kesehatan tidak didaftarkan sebagaimana mestinya, ketika Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) disalahgunakan, ketika hak cuti dipersulit, ketika jam kerja melebihi ketentuan tanpa kompensasi, bahkan ketika pekerja dilarang atau diintimidasi karena berserikat, masih saja ada yang berkata: “Jangan banyak menuntut, bersyukur saja.”
Padahal, disitulah letak kesalahan besarnya.
Rasa syukur adalah urusan hati kepada Tuhan. Sedangkan hak normatif pekerja adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh pemberi kerja sesuai peraturan perundang-undangan. Keduanya tidak boleh dicampuradukkan.
Tidak ada satu pun aturan ketenagakerjaan yang mengatakan bahwa karena seorang buruh harus bersyukur, maka perusahaan boleh membayar upah di bawah ketentuan, menghilangkan upah lembur, mengabaikan keselamatan kerja, atau mengurangi hak-hak normatif lainnya.
Logika “yang penting masih bekerja” adalah logika yang berbahaya.
• Dengan logika itu, pelanggaran perlahan dianggap wajar.
• Upah murah dianggap biasa.
• Lembur tanpa bayaran dianggap pengorbanan.
• Status kerja yang tidak jelas dianggap lumrah.
• Keselamatan kerja dianggap biaya.
• Hak berserikat dianggap ancaman.
Jika semua itu diterima atas nama “bersyukur”, maka yang hilang bukan hanya hak pekerja, tetapi juga martabat manusia di tempat kerja.
Perusahaan yang sehat tidak dibangun di atas rasa takut pekerjanya. Perusahaan yang kuat tidak tumbuh dari hak-hak yang dipangkas. Produktivitas yang berkelanjutan lahir ketika pekerja diperlakukan secara adil, dihormati, dan memperoleh haknya sesuai hukum.
Perlu dipahami bahwa memperjuangkan hak bukan berarti antiinvestasi. Menuntut kepatuhan terhadap aturan bukan berarti anti-perusahaan. Justru perusahaan yang taat hukum akan menciptakan kepastian, meningkatkan loyalitas pekerja, memperkuat produktivitas, dan membangun iklim usaha yang sehat.
Maka berhentilah menggunakan kalimat “bersyukur saja” untuk membenarkan pelanggaran.
• Karena buruh tidak sedang meminta belas kasihan.
• Buruh tidak sedang meminta kemewahan.
• Buruh hanya meminta apa yang memang menjadi haknya: upah yang layak sesuai ketentuan, perlindungan jaminan sosial, jam kerja yang manusiawi, keselamatan kerja yang terjamin, kebebasan berserikat, dan perlakuan yang adil.
Bersyukur adalah sikap hidup.
Tetapi menegakkan hak adalah amanat konstitusi dan hukum.
Sebab negeri ini tidak dibangun agar rakyatnya sekadar bekerja. Negeri ini dibangun agar setiap orang dapat penghidupan yang layak sesuai Undang undang Dasar 1945.



