Gelar Sosialisasi dengan Serikat Pekerja, BPJS Ketenagakerjaan Tegaskan Hak Perlindungan Sosial Pekerja

Gelar Sosialisasi dengan Serikat Pekerja, BPJS Ketenagakerjaan Tegaskan Hak Perlindungan Sosial Pekerja

Jombang, KPonline – BPJS Ketenagakerjaan menyelenggarakan kegiatan sosialisasi bersama pengurus serta anggota Serikat Pekerja/Serikat Buruh (FSPMI) PT Indomarco Prismatama Cabang Jombang pada Sabtu (30/07/2026).

 

Bacaan Lainnya

Sosialisasi menggandeng pengurus serikat pekerja Jombang dilaksanakan di kantor BPJS Ketenagakerjaan cabang Jombang di Ruko Cempaka Mas Blok B-12 dan B-15, Jalan Soekarno-Hatta No. 14, Babatan, Desa Kepuhkembeng, Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.

 

Tujuan kegiatan ini adalah meningkatkan pemahaman pekerja mengenai hak, kewajiban, serta manfaat program jaminan sosial ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Kegiatan berlangsung secara interaktif melalui sesi dialog dan tanya jawab. Berbagai persoalan yang selama ini dihadapi pekerja dalam pelaksanaan program BPJS Ketenagakerjaan disampaikan secara langsung kepada narasumber, khususnya mengenai mekanisme pelayanan klaim Jaminan Hari Tua (JHT), validasi data kepesertaan, perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), serta hak perlindungan yang dimiliki oleh seluruh pekerja tanpa membedakan status hubungan kerjanya.

 

Mekanisme Klaim JHT Menjadi Perhatian Peserta

 

Salah satu pembahasan yang mendapat perhatian serius adalah mekanisme pencairan manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). Sejumlah peserta menyampaikan adanya praktik di lapangan yang dinilai mempersulit proses pencairan, terutama ketika pekerja yang telah mengakhiri hubungan kerja tidak memperoleh surat pengalaman kerja, surat keterangan bekerja, atau dokumen lain dari perusahaan yang kemudian dianggap sebagai syarat pencairan manfaat JHT.

 

BPJS Ketenagakerjaan menegaskan bahwa manfaat JHT merupakan hak setiap peserta yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, hak atas manfaat JHT tidak dapat dihapus, ditunda, ataupun ditolak hanya karena adanya perselisihan hubungan kerja antara pekerja dengan perusahaan.

 

BPJS Ketenagakerjaan menjelaskan bahwa proses pencairan JHT dilakukan berdasarkan persyaratan administrasi yang telah ditetapkan dalam regulasi BPJS Ketenagakerjaan. Dalam pelaksanaannya, petugas hanya melakukan verifikasi terhadap identitas peserta, status kepesertaan, masa kepesertaan, serta dokumen yang memang diwajibkan sesuai ketentuan.

 

Dengan demikian, apabila terdapat dokumen yang ditahan oleh perusahaan namun dokumen tersebut bukan merupakan persyaratan resmi BPJS Ketenagakerjaan, maka hal tersebut pada prinsipnya tidak boleh menjadi alasan untuk menghilangkan hak peserta atas manfaat JHT.

 

Sebaliknya, apabila terdapat dokumen yang memang menjadi kewajiban perusahaan untuk diterbitkan namun tidak diberikan kepada pekerja, penyelesaiannya merupakan bagian dari hubungan industrial antara pekerja dan perusahaan. Dalam kondisi demikian, pekerja dapat meminta bantuan serikat pekerja untuk melakukan penyelesaian secara bipartit. Apabila tidak tercapai kesepakatan, pekerja dapat mengajukan pengaduan kepada Dinas Ketenagakerjaan sesuai mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

 

Bowo dan Galuh petugas BPJS Ketenagakerjaan menyampaikan bahwa peserta yang mengalami kendala administrasi tetap dapat berkonsultasi langsung dengan kantor BPJS Ketenagakerjaan agar memperoleh penjelasan mengenai alternatif penyelesaian sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Pendekatan ini dilakukan agar hak peserta atas manfaat jaminan sosial tetap terlindungi dan tidak terhambat oleh persoalan administratif yang berasal dari pihak lain.

 

Kendala Validasi Data Kepesertaan

 

Dalam kesempatan tersebut, BPJS Ketenagakerjaan juga menjelaskan bahwa masih ditemukan beberapa kendala pada proses klaim yang disebabkan oleh ketidaksesuaian data kepesertaan, perubahan identitas, data ganda, maupun kemiripan identitas peserta yang berasal dari sistem administrasi lama.

 

Kondisi tersebut mengharuskan BPJS Ketenagakerjaan melakukan proses verifikasi secara lebih mendalam sebagai bentuk perlindungan terhadap dana peserta agar tidak terjadi kesalahan pembayaran manfaat kepada pihak yang tidak berhak.

 

Oleh sebab itu, Rahmat dari Jamkeswatch menyampaikan pekerja diimbau untuk secara berkala melakukan pembaruan data kepesertaan, termasuk Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat, nomor telepon, rekening bank, dan data pribadi lainnya sehingga proses pelayanan dapat berlangsung lebih cepat, akurat, dan aman.

 

Perlindungan JKK Tidak Hanya di Tempat Kerja

 

Selain membahas JHT, BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan penjelasan mengenai ruang lingkup perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).

 

Dijelaskan bahwa perlindungan JKK tidak hanya berlaku ketika pekerja sedang melaksanakan pekerjaan di lingkungan perusahaan, tetapi juga mencakup kecelakaan yang terjadi selama perjalanan dari rumah menuju tempat kerja maupun dari tempat kerja menuju rumah melalui rute yang wajar.

 

Ketentuan tersebut merupakan bentuk perlindungan negara terhadap risiko kerja yang dapat dialami pekerja sebelum maupun setelah menjalankan aktivitas pekerjaannya.

 

Seluruh Pekerja Memiliki Hak Perlindungan yang Sama

 

Dalam pemaparannya, BPJS Ketenagakerjaan kembali menegaskan bahwa setiap pekerja berhak memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan tanpa diskriminasi.

 

Hak tersebut berlaku bagi pekerja tetap, pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), pekerja harian lepas, pekerja borongan, maupun kategori pekerja lainnya sepanjang memenuhi ketentuan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

 

Perbedaan status hubungan kerja tidak mengurangi hak pekerja untuk memperoleh perlindungan sosial sebagaimana dijamin dalam sistem jaminan sosial nasional.

 

Meningkatkan Kesadaran Hukum dan Perlindungan Pekerja

 

Melalui kegiatan sosialisasi ini, BPJS Ketenagakerjaan bersama FSPMI berharap seluruh pekerja semakin memahami hak dan kewajibannya sebagai peserta program jaminan sosial ketenagakerjaan.

 

Pemahaman yang baik mengenai regulasi diharapkan mampu mencegah kesalahpahaman, meminimalkan hambatan administrasi, serta memastikan setiap pekerja dapat memperoleh manfaat jaminan sosial secara cepat, tepat, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

BPJS Ketenagakerjaan juga menegaskan bahwa perlindungan jaminan sosial merupakan hak konstitusional pekerja. Oleh karena itu, seluruh pihak, baik perusahaan, pekerja, maupun organisasi serikat pekerja, diharapkan dapat membangun kerja sama yang baik untuk memastikan setiap hak normatif pekerja dapat dipenuhi secara adil, transparan, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

 

Kontributor Jawa Timur

Part Men to

Pos terkait