Purwakarta, KPonline-Dalam Peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan mengatur bahwa PHK harus menjadi langkah terakhir setelah berbagai upaya untuk menghindari pemutusan hubungan kerja dilakukan.
Kemudian,sesuai ketentuan Undang-Undang Ketenagakerjaan. Dalam mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial, pengusaha wajib menempuh prosedur yang telah ditetapkan sebelum melakukan PHK.
Undang-Undang Nomor. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, masalah pemutusan Hubungan Kerja diatur dalam pasal 150 s/d Pasal 172.
Khusus pengaturan masalah uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan anti kerugian yang sebelumnya telah diatur dalam kepmen nomor. KEP 150/MEN/2000 tentang Penyelesaian pemutusan hubungan kerja dan penetapan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan ganti kerugian di perusahaan telah diatur kembali dalam undang-undang Nomor 13 Tahun 2003.
Secara umum, prosedur PHK yang harus dipatuhi pengusaha meliputi:
• Mengupayakan agar PHK tidak terjadi. Pengusaha, pekerja, serikat pekerja, dan pemerintah berkewajiban mengusahakan agar hubungan kerja tetap dipertahankan.
• Memberikan alasan PHK secara jelas. PHK harus didasarkan pada alasan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, bukan dilakukan secara sewenang-wenang.
• Melakukan perundingan bipartit. Apabila PHK tidak dapat dihindari, pengusaha wajib merundingkannya dengan pekerja atau serikat pekerja untuk mencapai kesepakatan.
• Menempuh penyelesaian perselisihan hubungan industrial apabila tidak tercapai kesepakatan. Jika perundingan bipartit gagal, penyelesaian harus dilanjutkan melalui mekanisme mediasi, konsiliasi, arbitrase, atau Pengadilan Hubungan Industrial sesuai ketentuan yang berlaku.
• Memenuhi seluruh hak pekerja. Pengusaha wajib membayar uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak, atau hak lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan maupun Perjanjian Kerja Bersama (PKB), apabila nilainya lebih menguntungkan pekerja.
Selain hak dari perusahaan, pekerja yang mengalami PHK juga berhak memperoleh manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) apabila memenuhi persyaratan.
Program tersebut memberikan manfaat berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja sebagai bentuk perlindungan sosial bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan.
Dengan demikian, PHK bukanlah keputusan yang dapat diambil secara sepihak oleh perusahaan. Pengusaha wajib mematuhi seluruh prosedur hukum yang berlaku serta menghormati hak-hak pekerja.



