SIARAN PERS: SERIKAT PEKERJA, DPW FSPMI JABAR AKSI KE MENDAGRI

SIARAN PERS: SERIKAT PEKERJA, DPW FSPMI JABAR AKSI KE MENDAGRI

Bekasi, KPonline-Serikat Pekerja atau Serikat Buruh (SP/SB) Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jawa Barat menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya terhadap Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung Nomor 29/G/2026/PTUN.BDG yang telah memeriksa dan memutus sengketa mengenai Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.876-Kesra/2025 tentang Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Tahun 2026.

Putusan tersebut merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang ditempuh secara konstitusional oleh organisasi serikat pekerja/buruh demi memperjuangkan hak-hak pekerja atas penetapan UMSK yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bacaan Lainnya

FSPMI Jabar menilai putusan PTUN Bandung ini adalah wujud nyata dari tegaknya prinsip negara hukum. Ketika lembaga peradilan telah memutuskan, maka seluruh pihak termasuk penyelenggara negara wajib tunduk dan melaksanakannya.

TUNTUTAN AKSI DI KEMENTERIAN DALAM NEGERI

Sehubungan dengan hal tersebut, dalam aksi unjuk rasa damai di Kementerian Dalam Negeri, FSPMI Jabar menyampaikan 4 tuntutan utama:

1. Mendesak Gubernur Jawa Barat untuk menghormati putusan PTUN Bandung dan tidak mengajukan upaya hukum banding.

2. Meminta Pemerintah Provinsi Jawa Barat segera melaksanakan amar putusan pengadilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

3. Meminta Menteri Dalam Negeri melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah agar setiap kepala daerah menghormati proses peradilan dan menjunjung tinggi asas kepastian hukum.

4. Menegaskan bahwa pekerja/buruh menginginkan penyelesaian yang memberikan kepastian hukum, bukan memperpanjang konflik melalui proses litigasi yang berkepanjangan.

Bagi FSPMI Jabar, keputusan untuk tidak mengajukan banding akan menjadi bentuk penghormatan terhadap independensi lembaga peradilan. Sekaligus menunjukkan komitmen Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam mewujudkan pemerintahan yang taat hukum dan berpihak pada keadilan.

SERUAN UNTUK KEPASTIAN HUKUM

Buruh FSPMI Jawa Barat Desak Gubernur Jabar Hormati Putusan PTUN Dan Tidak Ajukan Banding dan meminta Gubernur Jawa Barat untuk menghormati Putusan Pengadilan dan tidak mengajukan. Tegakkan Keadilan dan Kepastian Hukum bagi Buruh Jawa Barat.

FSPMI Jabar berharap Gubernur Jawa Barat dapat mengambil langkah yang bijaksana dengan mengedepankan kepentingan masyarakat, menjaga hubungan industrial yang kondusif, serta menghindari ketidakpastian hukum yang dapat berdampak pada jutaan pekerja dan dunia usaha di Jawa Barat.

Aksi yang dilaksanakan di Kementerian Dalam Negeri merupakan bentuk penyampaian aspirasi secara damai, konstitusional, dan bertanggung jawab. Ini adalah bagian dari hak warga negara dalam mengawal penegakan hukum dan perlindungan hak-hak pekerja.

“HORMATI PUTUSAN PENGADILAN. JANGAN BANDING. TEGAKKAN KEADILAN DAN KEPASTIAN HUKUM BAGI BURUH JAWA BARAT.”

HIDUP BURUH!
SALAM SOLIDARITAS!

SUPRIYADI, Ketua DPW FSPMI Jawa Barat

Narahubung: BIdang Infokom DPW FSPMI Jawa Barat, Wiwik Aswanti, S.H., M.H.

#KawalPTUN #UMSKJabar2026 #HormatiPutusanPengadilan #JanganBanding #TegakkanKeadilanUpah #BuruhJabar

Pos terkait