Bekasi, KPonline – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jawa Barat menyampaikan apresiasi atas Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung Nomor 29/G/2026/PTUN.BDG yang memutus sengketa terhadap Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.876-Kesra/2025 tentang Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Tahun 2026.
Ketua DPW FSPMI Jawa Barat, Supriyadi, menegaskan bahwa putusan tersebut merupakan hasil dari perjuangan konstitusional yang ditempuh organisasi serikat pekerja dalam memperjuangkan hak-hak buruh, khususnya terkait penetapan UMSK yang dinilai harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, putusan PTUN Bandung menjadi bukti bahwa prinsip negara hukum masih berjalan dengan baik. Oleh karena itu, seluruh pihak, termasuk pemerintah daerah sebagai penyelenggara negara, berkewajiban menghormati dan melaksanakan putusan pengadilan yang telah ditetapkan.
Sejalan dengan itu, FSPMI Jawa Barat menggelar aksi penyampaian aspirasi secara damai di depan Kementerian Dalam Negeri. Dalam aksi tersebut, massa buruh membawa empat tuntutan utama kepada pemerintah.
Pertama, mendesak Gubernur Jawa Barat untuk menghormati putusan PTUN Bandung dengan tidak mengajukan upaya hukum banding. Kedua, meminta Pemerintah Provinsi Jawa Barat segera melaksanakan amar putusan pengadilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Ketiga, FSPMI meminta Menteri Dalam Negeri agar menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah sehingga setiap kepala daerah menghormati proses peradilan serta menjunjung tinggi asas kepastian hukum. Keempat, para pekerja menginginkan penyelesaian yang memberikan kepastian hukum, bukan memperpanjang konflik melalui proses litigasi yang berkepanjangan.
Supriyadi menilai, keputusan untuk tidak mengajukan banding akan menjadi bentuk penghormatan terhadap independensi lembaga peradilan sekaligus menunjukkan komitmen Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang taat hukum dan berkeadilan.
FSPMI Jawa Barat juga menegaskan bahwa kepastian hukum menjadi kebutuhan mendesak bagi dunia ketenagakerjaan. Organisasi tersebut berharap Gubernur Jawa Barat dapat mengambil langkah yang bijaksana dengan mengedepankan kepentingan masyarakat luas, menjaga hubungan industrial yang harmonis, serta menghindari ketidakpastian hukum yang berpotensi berdampak terhadap jutaan pekerja maupun dunia usaha di Jawa Barat.
Aksi yang digelar di Kementerian Dalam Negeri, lanjut Supriyadi, merupakan bentuk penyampaian aspirasi yang dilakukan secara damai, konstitusional, dan bertanggung jawab. Menurutnya, kegiatan tersebut adalah bagian dari hak warga negara untuk mengawal penegakan hukum sekaligus memperjuangkan perlindungan hak-hak pekerja.
Dalam kesempatan tersebut, FSPMI Jawa Barat kembali menyerukan agar seluruh pihak menghormati putusan pengadilan demi terciptanya keadilan dan kepastian hukum bagi para pekerja.
“Hormati putusan pengadilan. Jangan banding. Tegakkan keadilan dan kepastian hukum bagi buruh Jawa Barat,” tegas Supriyadi.
FSPMI Jawa Barat menegaskan akan terus mengawal pelaksanaan putusan tersebut melalui jalur hukum dan mekanisme konstitusional hingga hak-hak pekerja memperoleh kepastian sesuai amanat peraturan perundang-undang



