Kutai Kartanegara, KPonline – Perselisihan hubungan industrial pekerja alih daya di PT Charon Pokpan Muara Badak belum menemukan titik terang. PUK SPLP FSPMI PT Karya Bintang Mandiri resmi melaporkan 15 pelanggaran norma ketenagakerjaan ke Pengawas Ketenagakerjaan.
Proses pemeriksaan sudah berjalan. Tahap pertama dilakukan pada 20 Juli 2026 terhadap perusahaan alih daya dan pemberi kerja. Tahap kedua dilanjutkan 27 Juli 2026 dengan pemeriksaan terhadap pengurus serikat yang didampingi PC SPLP FSPMI Kukar.
Inti laporan ini adalah dugaan penahanan hak Uang Kompensasi PKWT yang seharusnya dibayarkan sejak aturan tersebut berlaku November 2020.
Berdasarkan perhitungan serikat, nilai kompensasi per pekerja mencapai Rp19.602.571, Dengan jumlah pekerja terdampak sekitar 200 orang, maka total hak yang diduga ditahan mencapai Rp3.920.514.208,-.
“Hak yang seharusnya milik buruh dirampas. Kami minta pemerintah bersikap tegas, Perintahkan ke Perusahaan untuk kembalikan hak kami seadil-adilnya,” tegas Andhityo, PC SPLP FSPMI Kukar.
PC SPLP FSPMI Kukar bersama masyarakat di Kecamatan Muara Badak kini menunggu langkah nyata dari pemerintah.
“Pertanyaannya apakah hukum benar-benar akan ditegakkan oleh pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara untuk pekerja?” ujar Andhityo.
Serikat berharap Pengawas Ketenagakerjaan segera mengeluarkan Nota Pemeriksaan dan rekomendasi tegas agar seluruh hak normatif pekerja segera dibayarkan.
Bagi buruh, kasus ini bukan hanya soal uang. Ini soal kepastian hukum dan martabat pekerja alih daya yang selama 5 tahun haknya diduga diabaikan. (Yanto)