Pekerja OS PLN Butuh APD Hadapi Covid-19

Bekasi, KPonline – Penyebaran virus corona sangat mengkhawatirkan seluruh lapisan masyarakat. Beberapa perusahaan memberlakukan kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) untuk karyawannya.

Namun, perusahaan pelayanan publik seperti PLN tetap harus mempekerjakan karyawannya seperti biasa. Hal ini mengingat segala kebutuhan masyarakat sangat bergantung dengan energi listrik.

Bacaan Lainnya

Selain itu para pekerja OS PLN belum mendapatkan informasi bagaimana bekerja dalam situasi dengan wabah Covid19 saat ini. Sempat beredar di sosial media bahwa ada kebijakan dari direksi PLN dengan nomor 0001, 0002 dan 0003. Namun sampai saat berita ini ditulis surat dari direksi PLN tersebut belum diketahui apa isinya oleh pekerja PLN yang tergabung dalam SPEE FSPMI.

Pekerja OS PLN merupakan garda terdepan dalam menjaga keberlangsungan bisnis PLN dalam menjual energi listrik dan agar dapat dinikmati oleh masyarakat. Juga termasuk dalam mensukseskan ‘social distancing’ serta kelancaran pekerja medis sebagai garda terdepan menjaga dan berhadapan langsung dengan virus Corona.

Dengan demikian pekerja OS PLN juga sangat rentan tertular virus dan bisa juga menularkan serta menyebarkannya. Ini karena mereka berinteraksi langsung dengan masyarakat tanpa bisa mengetahui dan menolak masyarakat yang terjangkit Covid19.

“Perusahaan berkewajiban memberikan alat kelengkapan kepada buruh sesuai dengan potensi bahaya dan risiko,” kata Ketua Departemen Komunikasi dan Media KSPI, Kahar S Cahyono, Selasa (17/3).

Penyediaan APD diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja.

“Buruh boleh menolak untuk bekerja, jika pengusaha (perusahaan) tidak menyediakan perlengkapan kesehatan (APD),” jelasnya. (Dedy)

Pos terkait