Pekerja Indomaret di PHK, Bersama FSPMI Melawan Sampai PHI

Makassar, Kponline– Pimpinan Cabang Serikat pekerja aneka industri Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Mendampingi anggota PUK dari PT Indomarco Prismatama Cabang Makassar dalam menyelesaikan Kasus Pemutusan Hubungan kerja secara sepihak. Kamis 18 April 2024.

Mita Lestari adalah karyawan dari PT Indomarco Prismatama Cabang Makassar yang bertugas di salah satu minimarket(Indomaret) di perusahaan tersebut sekaligus dia adalah anggota serikat pekerja dari FSPMI SPAI PUK PT Indomarco Prismatama Prismatama pekerja wilayah Kab Sidrap Yang mengalami Pemutusan Hubunga Kerja secara sepihak oleh Manajemen PT Indomarco.

Dalam menyelesaikan permasalahan tersebut dari pihak serikat pekerja sudah melakukan alur proses penyelesaiaan hubungan industria sesuai amanah UU No 2 Tahun 2004 tentang PPHI. melalui bipartit kemudian tripartit namum belum ada jalan keluar sehingga permasalahan ini di ambil alih oleh Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Aneka Industri Makassar Raya dalam mencari solusi terbaik, PC SPAI memutuskan menyelesaikan permasalahan tersebut di Pengadilan Hubungan Industrial Kota Makassar di mana Serikat Pekerja Sebagai Pengugat dan Perusahaan sebagai tergugat.

Sampai Hari ini Sudah memasuki Sidang Keenam yang di mana sudah sidang pemeriksaan Bukti Tambahan dan Saksi Dari Pengugat, Di mana Pihak Pengugat menghadirkan saksi dari pekerja indomaret itu sendiri

Dalam Kasus PHK ini Ketua Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Aneka Industri Taufik, S.M M.si dan Ketua Bidang Organisasi Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Aneka Industri Kamaruddin G, .S.Par Selaku Kuasa Hukum Dalam Persidangan Menganggap ada keganjalan di dalam kasus ini karena banyak pelaku yang melakukan kesalahan sama tetapi sanksi yang di berikan perusahaan tidak sampai Pemutusan Hubungan Kerja tetapi Hanya sekedar Surat Peringatan.Serta mereka menyapaikan Ketika ada anggota serikat pekerja yang merasa ada keganjalan dalam pekerjaan termasuk dalam pemberian Sanksi maka mereka akan melakukan perlawan secara hukum buat mendapatkan sebuah kebenaran dan keadilan dalam mencapai kesejahteraan pekerja.
‘Kami melihat dalam kasus pemutusan hubungan kerja ini ada sesuatu yang menjagal dari tata cara perusahaan memberikan sanksi kepada anggota kami karena lansung PHK berbeda dengan karyawan lain yang hanya surat peringatan dan kami melihat ini tidak sejalan dengan Peraturan Perusahaan dan Peraturan Perundang Undangan yang berlaku saat ini ‘ Ungkap Taufik saat di temui di pengadilan.

Kemudiaan pernyataan di tambahkan Kamaruddin G ” ya Kami Selaku pengurus Serikat Pekerja akan terus mendampingi anggota kami sampai mendapatkan keadilan dan kesejahteraan salah satu cara kami ya ini membawah permasalahan ini sampai tingkat Pengadilan supaya ada kejelasan di mana letak titik permasalahn yang di alami anggota kami.

Kemudiaan persidangan akan di lanjutkan di hari selasa mendatang 23 April 2024.

Penulis Abdillah.