Jawab Tantangan Pj Gubernur Jawa Barat Terkait Kenaikan Upah, Gerbang Pintu Tol Cikopo Purwakarta Lumpuh Total

Purwakarta, KPonline – Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 yang merupakan peraturan turunan dari Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja atau yang lebih dikenal dengan Omnibuslaw Cipta Kerja kembali menuai polemik dalam hal kenaikan upah.

Menurut kelas pekerja, adanya peraturan turunan tersebut bisa mengandaskan keinginan mereka yang menuntut kenaikan upah minimum sebesar 15% untuk tahun 2024.

Bacaan Lainnya

“Unsur Depeprov dari Pemerintah dan APINDO benar-benar berniat untuk miskinkan buruh se- Jawa Barat. Rekomendasi para Bupati/walikota mereka mentahkan,” ungkap Wahyu Hidayat

Rekomendasi kenaikan UMK Purwakarta sebesar Rp 535.760,98 atau 12% oleh unsur pemerintah diusulkan hanya naik Rp 23.394,98 (0,52%) dan unsur pengusaha (APINDO) mengusulkan supaya tidak naik upah. Gila!,” tandasnya.

Oleh sebab itu, Buruh pun menjawab hal tersebut dengan tumpah ruah ke jalan. Terlebih dengan sikap dari Pj Gubernur Jawa Barat yang sempat mengeluarkan staitmen “bagi yang tidak puas dengan angka kenaikan upah yang akan ditetapkannya, silahkan unjuk rasa”.

“Kita tadinya mau ke Bandung, tapi mendapat informasi bahwa gubernur tidak mau menemui para pimpinan buruh malah ke kementrian. Dengan situasi yang sudah pada marah, akhirnya kaum buruh, baik itu dari Purwakarta, Karawang, Subang dan hampir di semua jalan arteri se Jabar turun ke jalan,” kata Wahyu Hidayat.

“Dan pada akhirnya, buruh Purwakarta, Karawang, Bekasi dadakan hajat di akses tol cikopo menghubungkan 3 kabupaten yakni Purwakarta, Karawang dan Subang,” sambungnya.

Kita, buruh selalu saja termarjinalkan dan seolah ga dianggap oleh para pemangku kebijakan. Buruh itu Soko guru perekonomian suatu bangsa. Terbukti, kalau sudah puluhan ribu turun ke jalan serentak, lumpuh itu perekonomian.

“Sekalipun lumpuh ini jalan di hampir seluruh Jabar. Tentu kita tetap berupaya untuk memberikan akses jalan bagi kendaraan prioritas, khususnya ambulan. Dan buruh hanya jawab tantangan pj gubernur… Siapa sesungguhnya Soko guru perekonomian itu. Buruh ataukah Pj Gubernur?,” lanjut Wahyu Hidayat

Wahyu Hidayat menegaskan, bila Pj Gubernur akan tetap menetapkan UMK 2024 sesuai PP51/2023. Pemerintah sudah terkontaminasi pengusaha hitam untuk memiskinkan buruhnya.

Senada dengan hal yang sama, Fuad B. M sebagai Ketua Konsulat Cabang FSPMI Purwakarta dalam akun media sosialnya mengatakan, “sampai malam ini tetap bertahan. Upah layak harus diperjuangkan”.

Pos terkait