Buruh Blokade Aset PT. Duta Cipta Pakarperkasa, Buntut Hak Pesangon yang Belum Terselesaikan

Surabaya, KPonline – Sabtu (27/04/2024), buruh dari PT. Duta Cipta Pakarperkasa melakukan blokade terhadap aset perusahaan berupa lahan pabrik yang terletak di Jl. Warugunung, Surabaya. Tindakan ini dilakukan sebagai upaya untuk menuntut pembayaran sisa pesangon yang masih belum terbayar kepada para pekerja.

Menurut informasi yang di dapat KPOnline, aset perusahaan milik PT. Duta Cipta Pakarperkasa, sebelumnya diketahui telah terjual kepada pihak pembeli melalui perantara Pengadilan Negeri Surabaya, menyusul perusahaan yang bergerak di bidang kontruksi tersebut telah dinyatakan pailit.

Buruh menuntut kepada kurator sebagai perwakilan dari pihak Pengadilan Negri, agar melakukan pembagian hasil penjualan aset, sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi No. 67/PUU-XI/2013 serta Perjanjian Bersama antara kedua belah pihak pada tanggal 7 September 2023.

Pembagian hasil dari penjualan aset tersebut, bertujuan untuk membayar sisa pesangon yang masih menjadi hak pekerja namun belum dibayarkan oleh perusahaan hingga saat ini.

Buruh dari PUK SPL FSPMI PT. Duta Cipta Pakarperkasa hingga batas waktu yang tidak ditentukan memilih bersikeras untuk terus melakukan pemblokiran akses lahan perusahaan hingga hak pesangon mereka terpenuhi.

Di lain tempat, pengurus serikat pekerja diketahui hingga saat ini, masih terus melakukan koordinasi dengan berbagai pihak terkait untuk mencari solusi terbaik dalam menyelesaikan masalah ini. Situasi ini menunjukkan pentingnya penegakan hak-hak pekerja dan kerjasama antara pihak-pihak terkait dalam menyelesaikan konflik dalam ranah perburuhan.

Penulis : Abd. Muis
Foto : Bobby