KSP-PB Kembali Hadiri Rapat Dengar Pendapat Umum Dengan DPR RI

KSP-PB Kembali Hadiri Rapat Dengar Pendapat Umum Dengan DPR RI

Jakarta, KPonline-Hari ini, Rabu (16/9) Koalisi Serikat Pekerja–Partai Buruh (KSP-PB) kembali menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum bersama Panitia Kerja Komisi IX DPR RI untuk membahas RUU Pelindungan Ketenagakerjaan.

Kami hadir membawa suara, pengalaman, dan kepentingan jutaan pekerja Indonesia. RUU ini harus menjadi undang-undang baru yang benar-benar melindungi buruh, bukan sekadar mengganti nama atau memindahkan kembali ketentuan lama yang selama ini merugikan pekerja.

Dalam pembahasan, KSP-PB menegaskan sejumlah isu penting, antara lain upah yang layak, kepastian hubungan kerja, pembatasan outsourcing, perlindungan pekerja kontrak, pesangon, uang proses, waktu kerja, hak mogok, jaminan sosial, serta perlindungan dari PHK sewenang-wenang.

Kami juga mengingatkan DPR dan pemerintah agar pembahasan dilakukan secara terbuka, partisipatif, serta tidak mengulangi proses pembentukan Omnibus Law yang terburu-buru dan minim keterlibatan buruh. Tenggat waktu tidak boleh dijadikan alasan untuk menghasilkan undang-undang yang buruk.

KSP-PB akan terus mengawal setiap pasal dan memastikan masukan gerakan buruh sungguh-sungguh dipertimbangkan. Undang-undang ini harus mengembalikan kepastian kerja, kepastian pendapatan, dan masa depan yang layak bagi pekerja beserta keluarganya.

Buruh tidak boleh hanya menjadi penonton dalam pembentukan aturan yang secara langsung menentukan kehidupan dan masa depan mereka sendiri.

Perjuangan belum selesai. Kami akan terus berdialog, mengawasi pembahasan, dan memperjuangkan hadirnya aturan ketenagakerjaan yang adil, manusiawi, serta berpihak kepada buruh Indonesia.