Jakarta, KPonline – Bagi buruh, PHK adalah keniscayaan. Seperti kehidupan yang akan berakhir dengan kematian, seorang buruh akan berakhir dengan kehilangan pekerjaan. PHK sendiri ada banyak macamnya. Kita bisa kehilangan selengkapnya
Purwakarta, KPonline-Dalam Peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan mengatur bahwa PHK harus menjadi langkah terakhir setelah berbagai upaya untuk menghindari pemutusan hubungan kerja dilakukan. Kemudian,sesuai ketentuan Undang-Undang Ketenagakerjaan. Dalam mekanisme penyelesaian selengkapnya
Berita Terbaru
Laporan Utama
Kategori: Edukasi
4 Standart Perburuhan Internasional yang Wajib Diketahui Buruh
Jakarta, KPonline – Dunia internasional memiliki standart dasar perburuhan yang dirumuskan oleh International Labor Organization (ILO). ILO merupakan sebuah lembaga Perhimpunan Bangsa-Bangsa (PBB) khusus untuk isu perburuhan yang dibentuk pada selengkapnya
Bentuk-Bentuk Pemagangan di Indonesia
Jakarta, KPonline – Setelah dokumen “Deklarasi Bersama Pemagangan Berkualitas di Indonesia” beredar, isu pemagangan menjadi perbincangan dimana-mana. Sebagian besar mengecam deklarasi tersebut. Tetapi ada juga yang melakukan pembelaan. Namun sebelum selengkapnya
Bidang Peranan Pekerja dan Perempuan PUK SPAMK FSPMI PT Musashi Adakan Workshop Ketrampilan
Bekasi, KPonline – Bidang Peranan Pekerja dan Perempuan PUK SPAMK FSPMI PT Musashi Auto Parts Indonesia mengadakan workshop ketrampilan “tas rajut” yang diikuti para pekerja perempuan yang ada di PT selengkapnya
Antisipasi Tantangan Revolusi Industri 4.0 , PC SPEE Bekasi Gelar Seminar Tantangan Advokasi Menuju Era Indutrial 4.0
Bekasi,KPonline – Revolusi Industri 4.0 menyebabkan banyak perubahan dalam berbagai bidang, terutama bidang ketenagakerjaan, dari mulai penggunaan teknologi artificial intelegent, otomatisasi, robotisasi hingga pola hubungan industrial. Maka dalam rangka menghadapi selengkapnya
Pekerja Perempuan Tidak Wajib Bekerja Pada hari Pertama dan Kedua Waktu Haid
Jakarta, KPonline – Disebutkan dalam Pasal 81 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003, pekerja perempuan yang dalam masa haid merasakan sakit dan memberitahukan kepada pengusaha, tidak wajib bekerja pada hari pertama selengkapnya
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.




