Edukasi

Jakarta, KPonline – Dalam Pasal 28E UUD 1945 disebutkan, “Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di

Tidak Ada Pos Lagi.

Tidak ada laman yang di load.