Bandung, KPonline-Kekusutan mengenai Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Jawa Barat Tahun 2026 masih jauh dari kata selesai. Dimana, menanggapi putusan PTUN Bandung, Pemerintah Provinsi Jawa Barat saat ini diketahui telah mendaftarkan permohonan banding atas putusan yang memenangkan pihak buruh.
Sebelumnya kaum buruh Jabar yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menggugat UMSK tersebut karena dinilai telah melanggar PP 49 dengan tidak mengindahkan rekomendasi dari bupati/walikota dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung dilaporkan telah mengabulkan gugatan yang diajukan oleh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Buruh terhadap Gubernur Jawa Barat tersebut.
Informasi terungkap dalam agenda audiensi antara Pengurus Perwakilan Daerah Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (Perda KSPI) Provinsi Jawa Barat dengan jajaran DPRD Jawa Barat dan instansi terkait yang berlangsung di Bandung, Rabu (19/8/2026).
Audiensi tersebut dihadiri oleh perwakilan lintas komisi dan instansi, di antaranya Anggota Komisi V DPRD Jabar Geogre Edwin Sugiharto, S.IP, Anggota Komisi I DPRD Jabar Rafael Situmorang, SH, serta jajaran Biro Hukum, Biro Kesejahteraan Rakyat, dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Barat.
Menyikapi perkembangan hukum yang terjadi, Komisi V dan Komisi I DPRD Jawa Barat mendorong pimpinan DPRD Provinsi Jawa Barat untuk segera membuka komunikasi dan berunding secara intensif dengan para pihak terkait. Langkah ini dinilai penting agar persoalan mendesak terkait UMSK dapat segera tuntas secara menyeluruh, baik dari segi hukum maupun administratif.
Dalam forum, seluruh pihak yang hadir juga menyepakati komitmen bersama mengenai kesejahteraan pekerja. Forum menegaskan pemahaman bahwa kalangan buruh memerlukan upah yang layak, bukan sekadar upah minimum.
Sebagai tindak lanjut konkret dari pertemuan ini, DPRD Jabar berencana menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pihak-pihak terkait dalam waktu dekat. Langkah ini diharapkan menjadi jalan keluar untuk membedah polemik UMSK 2026 dan menemukan solusi terbaik yang adil bagi kalangan pekerja maupun iklim investasi di Jawa Barat.



