Bandung, KPonline-Setelah melakukan audiensi dengan DPRD Provinsi Jawa Barat, yang juga dihadiri Disnaker provinsi beserta perwakilan pemerintah daerah provinsi Jawa barat, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jawa Barat menyampaikan hasil pertemuan tersebut dalam konferensi pers, Rabu (19/8/2026).
Dalam keterangannya, Dadan Sudiana sebagai ketua KSPI Jawa Barat menyampaikan bahwa audiensi dilakukan untuk menyikapi langkah banding yang ditempuh Gubernur Jawa Barat terhadap putusan PTUN Bandung terkait Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Jawa Barat 2026.
Ia menilai langkah banding tersebut berpotensi merugikan pekerja di Jawa Barat. Mereka menegaskan, apabila proses banding berlanjut dan putusan PTUN tidak segera dilaksanakan, jutaan pekerja berpotensi tidak mendapatkan hak atas UMSK.
“Kami menyampaikan terkait upaya banding yang dilakukan oleh Gubernur Jawa Barat. Ini akan merugikan kaum buruh dan pekerja di Jawa Barat,” ujar Dadan.
Ia menjelaskan, dalam audiensi tersebut KSPI diterima oleh jajaran DPRD Jawa Barat. DPRD juga disebut akan mengagendakan rapat dengar pendapat pada pekan depan dengan menghadirkan perwakilan buruh, Gubernur Jawa Barat, serta anggota DPRD.
Ia berharap rapat tersebut dapat menghasilkan langkah konkret dari DPRD, termasuk nota komisi yang mendorong Gubernur Jawa Barat segera mencabut banding terhadap putusan PTUN Bandung di PTUN Jakarta.
“Kami berharap segera Gubernur mencabut banding,” tegasnya.
Bagi KSPI, pencabutan banding dan pelaksanaan putusan PTUN merupakan langkah penting agar persoalan UMSK Jawa Barat 2026 segera memiliki kepastian dan hak pekerja tidak kembali terkatung-katung.
KSPI pun meminta DPRD Jawa Barat terus mengawal persoalan tersebut hingga ada keputusan yang berpihak pada kepentingan pekerja.



