Opini

Belakangan, Kementerian Tenaga Kerja banyak mendapat kritik atas terbitnya Permenaker No.5/2023. Menurut juru bicara Kemnaker aturan tersebut diterbitkan demi menjaga keberlangsungan iklim industri di Indonesia akibat krisis global. Permenaker tersebut

Tidak Ada Pos Lagi.

Tidak ada laman yang di load.