Purwakarta, KPonline-Sistem outsourcing atau alih daya yang saat ini menjadi salah satu isu paling seksi dalam dunia ketenagakerjaan Indonesia, ternyata memiliki sejarah panjang. Meski baru dikenal luas setelah reformasi dan lahirnya Undang-Undang Ketenagakerjaan, praktik penyerahan pekerjaan kepada pihak ketiga sebenarnya telah berlangsung sejak masa kolonial Belanda.
Menurut informasi yang dihimpun, praktik alih daya sebenarnya sudah dikenal sejak zaman kolonial ketika perusahaan perkebunan dan industri menggunakan pihak ketiga untuk menyediakan tenaga kerja bagi pekerjaan tertentu. Namun saat itu belum ada aturan hukum yang secara khusus mengaturnya.
Setelah Indonesia merdeka, praktik serupa tetap berlangsung dalam berbagai bentuk, terutama pada sektor jasa keamanan, kebersihan, dan pekerjaan penunjang lainnya. Akan tetapi, keberadaannya masih berada dalam wilayah abu-abu karena belum memiliki dasar hukum yang jelas.
Tonggak penting lahirnya outsourcing di Indonesia terjadi ketika pemerintah menerbitkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pada masa pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri. Dalam undang-undang tersebut, istilah outsourcing memang tidak disebutkan secara eksplisit, tetapi konsepnya diatur melalui Pasal 64 hingga Pasal 66.
Pasal 64 menyatakan bahwa perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau penyediaan jasa pekerja yang dibuat secara tertulis. Aturan inilah yang kemudian menjadi dasar hukum berkembangnya perusahaan penyedia tenaga kerja di Indonesia.
Pada awal penerapannya, outsourcing dibatasi hanya untuk pekerjaan penunjang yang tidak berhubungan langsung dengan proses produksi utama perusahaan. Contohnya adalah jasa keamanan, kebersihan, katering, transportasi, dan beberapa pekerjaan pendukung lainnya.
Sejumlah kajian akademik pun menyebutkan bahwa legalisasi outsourcing pada tahun 2003 tidak terlepas dari upaya pemerintah menciptakan iklim investasi yang lebih kompetitif. Sistem ini dianggap mampu memberikan fleksibilitas bagi perusahaan dalam mengelola tenaga kerja dan menyesuaikan kebutuhan produksi dengan kondisi pasar.
Dari sudut pandang pengusaha, outsourcing memungkinkan perusahaan fokus pada bisnis inti (core business) tanpa harus mengelola seluruh jenis pekerjaan secara langsung. Sementara pemerintah saat itu melihatnya sebagai salah satu instrumen untuk menarik investasi dan meningkatkan daya saing ekonomi nasional.
Sejak awal kemunculannya, outsourcing tidak pernah lepas dari penolakan serikat pekerja. Banyak organisasi buruh menilai sistem tersebut menciptakan ketidakpastian kerja karena pekerja berada di bawah perusahaan penyedia jasa, bukan perusahaan tempat mereka bekerja sehari-hari.
Kritik semakin menguat ketika praktik outsourcing meluas ke berbagai sektor industri. Kalangan buruh menilai sistem tersebut sering digunakan untuk menghindari pengangkatan pekerja tetap, membatasi jenjang karier, dan menekan biaya tenaga kerja.
Perdebatan mengenai outsourcing kembali mencuat setelah lahirnya regulasi turunan dari UU Cipta Kerja. Sejumlah ketentuan mengalami perubahan, termasuk pengaturan mengenai alih daya yang kemudian terus disesuaikan melalui berbagai peraturan pemerintah dan putusan Mahkamah Konstitusi.
Pada tahun 2026, pemerintah bahkan menerbitkan aturan baru yang kembali membatasi jenis pekerjaan yang dapat dialihdayakan sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi. Kebijakan tersebut disebut bertujuan memperkuat perlindungan pekerja sekaligus menjaga kepastian hukum bagi dunia usaha.
Lebih dari dua dekade setelah dilegalkan melalui UU Ketenagakerjaan 2003, outsourcing masih menjadi salah satu isu utama dalam hubungan industrial Indonesia. Bagi pengusaha, sistem ini dianggap penting untuk menjaga efisiensi dan daya saing. Namun bagi banyak pekerja dan serikat buruh, outsourcing masih dipandang sebagai simbol ketidakpastian kerja dan melemahnya perlindungan tenaga kerja.
Perjalanan outsourcing di Indonesia menunjukkan bahwa kebijakan ketenagakerjaan selalu berada di antara dua kepentingan besar: kebutuhan investasi dan perlindungan hak-hak pekerja. Perdebatan tersebut tampaknya akan terus berlangsung selama dunia kerja masih mencari titik keseimbangan antara fleksibilitas usaha dan kesejahteraan buruh.