Dugaan PHK Sepihak Berkedok Efisiensi, PT Sari Murni Jaya Justru Rekrut Pekerja Baru

Dugaan PHK Sepihak Berkedok Efisiensi, PT Sari Murni Jaya Justru Rekrut Pekerja Baru

Sidoarjo, KPonline–Aksi protes digelar di depan gerbang PT Sari Murni Jaya, Desa Popoh, Kecamatan Wonoayu, Kabupaten Sidoarjo, Kamis (16/7/2026). Pimpinan Unit Kerja (PUK) Serikat Pekerja Logam dan Pertambangan (SPLP) Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) PT Sari Murni Jaya menggelar rapat akbar sebagai bentuk perlawanan terhadap pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak yang dilakukan manajemen perusahaan.

PHK tersebut menimpa empat karyawan, yakni Agus Widodo, Moch. Antok, Muhamad Mujiono, dan Subantar, pada 14 Juli 2026. Perusahaan berdalih tindakan tersebut diambil demi efisiensi guna mencegah kerugian.

Bacaan Lainnya

Ironisnya, tiga dari empat orang yang di-PHK merupakan pengurus aktif serikat pekerja, yakni Muhamad Mujiono (Ketua), Agus Widodo (Wakil Ketua), dan Moch. Antok (Bendahara). Dalam rapat akbar tersebut, para pekerja melakukan koordinasi menindaklanjuti hasil rapat bersama Pimpinan Cabang FSPMI Sidoarjo yang dilaksanakan sehari sebelumnya.

FSPMI secara tegas menolak PHK tersebut dengan alasan sebagai berikut:

1. Pelanggaran Prosedur: PHK dinilai tidak sesuai dengan Pasal 37 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021. Perusahaan tidak memberikan surat pemberitahuan PHK secara sah dan patut kepada pekerja atau serikat pekerja paling lambat 14 hari kerja sebelum PHK dilaksanakan.

2. Abaikan Upaya Pencegahan: Perusahaan dianggap tidak menjalankan kewajiban pencegahan PHK sebagaimana mestinya, seperti pembatasan lembur, pengurangan jam kerja/shift, merumahkan pekerja secara bergilir, maupun pengurangan tunjangan.

Selain itu, FSPMI menyoroti kontradiksi yang dilakukan perusahaan. Alih-alih melakukan efisiensi, PT Sari Murni Jaya justru merekrut tenaga kerja baru melalui pihak ketiga (outsourcing). Diketahui, perusahaan makanan ringan ini masih mempekerjakan karyawan dari tiga perusahaan penyedia jasa tenaga kerja, yakni PT Tri Karya Cemerlang, PT Shield on Service Tbk, dan PT LPK Monas.

Sebagai langkah formal, pihak serikat pekerja telah mengirimkan surat penolakan resmi atas PHK tersebut sekaligus melayangkan somasi kepada manajemen PT Sari Murni Jaya.

Pimpinan Cabang SPLP FSPMI Kabupaten Sidoarjo juga telah mengirimkan surat pemberitahuan unjuk rasa dan mogok kerja kepada Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sidoarjo serta pihak perusahaan. Aksi lanjutan tersebut dijadwalkan akan dimulai pada Senin pekan depan.

Pos terkait