Said Iqbal : Revisi Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 Masuki Tahap Final, Penggunaan Outsourcing Akan Diperketat

Said Iqbal : Revisi Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 Masuki Tahap Final, Penggunaan Outsourcing Akan Diperketat

Jakarta, KPonline – Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh yang juga Presiden KSPI dan Partai Buruh, Said Iqbal, menyampaikan bahwa dirinya telah melakukan pertemuan dengan Menteri Ketenagakerjaan untuk membahas penyelesaian revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang pekerja alih daya (outsourcing), Kamis (9/7).

Menurut Said Iqbal, pembahasan revisi regulasi tersebut telah memasuki tahap akhir dan ditargetkan selesai dalam bulan Juli 2026 sebelum dilaporkan kepada Presiden.

“Hari ini saya bertemu dengan Menteri Ketenagakerjaan. Pokok pembahasan kami adalah revisi Permenaker Nomor 7 Tahun 2026. Kami bersepakat bahwa revisi ini ditargetkan selesai dalam bulan Juli. Setelah itu Menteri Ketenagakerjaan akan melaporkannya kepada Presiden, dan saya sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh juga akan menyampaikan laporan kepada Presiden,” kata Said Iqbal.

Ia menjelaskan, sebelum laporan tersebut disampaikan kepada Presiden, masih akan dilakukan pembahasan lebih mendalam antara dirinya dan Menteri Ketenagakerjaan untuk menyempurnakan substansi revisi. Selain itu, hasil pembahasan juga akan dikonsultasikan kepada sejumlah pihak terkait.

Salah satu poin paling krusial dalam revisi tersebut adalah pembatasan ruang lingkup pekerjaan yang dapat dialihdayakan.

“Prinsip yang sedang kami bahas adalah bahwa outsourcing hanya boleh dilakukan untuk pekerjaan penunjang, yaitu catering, security, driver, dan cleaning service,” tegas Said Iqbal. Meski ada usulan, juga meliputi sektor usaha pertambangan.

Khusus untuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Said Iqbal menjelaskan bahwa penggunaan pekerja alih daya hanya dimungkinkan dengan persyaratan yang sangat ketat.

Menurutnya, apabila BUMN menggunakan tenaga kerja melalui perusahaan lain, maka perusahaan tersebut harus merupakan anak perusahaan yang memiliki hubungan langsung dengan perusahaan induk.

“Sebagai contoh, apabila PLN membutuhkan tenaga kerja melalui perusahaan lain, maka perusahaan tersebut harus merupakan anak perusahaan PLN, seperti Haleyora atau anak perusahaan resmi lainnya. Dengan demikian hubungan kerja pekerja menjadi jelas karena berlangsung dengan anak perusahaan yang memiliki keterkaitan langsung dengan induk perusahaan,” ujarnya.

Said Iqbal menegaskan bahwa pekerja pada anak perusahaan tersebut tetap harus memperoleh perlindungan ketenagakerjaan secara penuh.

“Mereka harus memiliki hubungan kerja yang jelas, baik melalui PKWT maupun PKWTT sesuai ketentuan perundang-undangan. Seluruh hak normatifnya harus dipenuhi, mulai dari kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan dan kesehatan, perlindungan hak-hak kerja, hingga hak atas pesangon apabila terjadi PHK serta jaminan pensiun ketika memasuki usia pensiun,” jelasnya.

Ia juga menekankan bahwa sistem pengupahan harus mempertimbangkan masa kerja sehingga pekerja yang telah mengabdi lebih lama memperoleh upah yang lebih tinggi daripada pekerja baru.

“Upah tidak boleh berhenti pada upah minimum. Masa kerja harus dihargai sehingga pekerja yang memiliki masa kerja lebih panjang memperoleh upah yang lebih tinggi,” katanya.

Lebih lanjut Said Iqbal menilai bahwa apabila seluruh persyaratan tersebut diterapkan secara konsisten di lingkungan BUMN, maka praktik outsourcing sebagaimana selama ini dikenal pada hakikatnya tidak lagi ada.

“Dengan model seperti itu, sebenarnya tidak ada lagi praktik outsourcing dalam pengertian lama. Hubungan kerja pekerja berada langsung dengan anak perusahaan BUMN yang sah, bukan melalui perusahaan penyedia tenaga kerja atau agen outsourcing yang berdiri sendiri. Karena itu kami berpandangan tidak lagi diperlukan perusahaan penyedia jasa pekerja berbentuk agen outsourcing, melainkan hubungan kerja dilakukan melalui anak perusahaan berbadan hukum PT yang memiliki keterkaitan langsung dengan induk perusahaan,” tegas Said Iqbal.

Ia menambahkan, secara umum revisi Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 diarahkan untuk mempersempit penggunaan outsourcing hanya pada empat jenis pekerjaan penunjang. Adapun pengecualian bagi BUMN hanya dapat dilakukan dengan syarat-syarat yang ketat demi memastikan kepastian hubungan kerja dan perlindungan hak-hak pekerja tetap terjamin.